Borong, Vox NTT-Mahkamah Konstitusi sudah menggelar sidang perkara hasil Pilkada Manggarai Timur (Matim), NTT, Jumat (10/8/2018) di Jakarta.
Dalam sidang itu, MK memutuskan menolak permohonan pasangan Tarsisius Syukur-Yosep Byron Aur (Paket Tabir).
Dalam amar putusan MK yang salinannya diperoleh VoxNtt.com bernomor 16/PHP.BUP-XVI/2018 tercatat eksepsi:
Pertama, menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
Kedua, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hasil tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK.
Kesembilannya yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede, Palguna, Manahan M.P Sitompul dan Saldi Isra.
Untuk diketahui, Paket Tabir menempuh jalur hukum di MK usai penetapan KPU Matim atas hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Paket Tabir menolak semua pleno rekapitulasi dan penghitungan suara PPK di sembilan kecamatan.
Semua saksi Paket Tabir di tingkat kecamatan menolak menandatangani hasil pleno tersebut.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba