Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kapolres Ngada Siap Bantu Korban TKW
Human Trafficking NTT

Kapolres Ngada Siap Bantu Korban TKW

By Redaksi10 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MN dalam keadaan kritis sedang beristrahat di rumahnya. Gambar diambil Kamis (09/08/2018). (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandy menyatakan akan siap membantu korban Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial MN (23).

TKW asal Dusun C, Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo itu pulang ke kampung halamannya dalam kondisi kritis.

MN terpaksa pulang karena diduga sering mendapatkan penganiayaan dan diperkosa oleh perekrut, Markus Kewo di Kupang.

Baca Juga: Tak Layani Nafsu Perekrut, Calon TKW Dianiaya Hingga Kritis

“Saya akan bantu korban. Ini kasus terjadi di Kota kupang, artinya kita hanya bersifat membantu. Nanti kalau sudah ada surat pemberitahuan penyidikan dari Polresta Kota Kupang untuk proses selanjutnya, nanti saya komunikasi dengan Kapolresta Kota Kupang minta korban diperiksa di sini saja,” ujar AKBP Firman saat berbincang-bincang dengan VoxNtt.com di rumah dinasnya, Jumat sore (10/08/2018) .

Dia menegaskan, apabila kasus ini benar seperti yang dicerita korban,  maka pihaknya akan menindak tegas pelaku.

“Kalau benar tindakan yang dilakukan, saya yang pertama ketemu pelaku,” tegas Firman.

Firman menambahkan, berkas kasus ini telah dibawa dari Polsek Boawae ke Polresta Kota Kupang pada Kamis, 9 Agustus 2018.

“Berkas kasus itu saya sudah printah anggota bawa kemarin. Sehingga kita menunggu surat pemberitahuan penyidik dari Polresta Kota Kupang. Karena kasus itu terjadi di Kota Kupang,” katanya.

Korban, lanjut dia, akan berangkat ke Kupang pada saat sidang di Pengadilan nanti.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

 

Nagekeo
Previous ArticleMK Tolak Gugatan Paket Tabir
Next Article Warga Dusun Sekojawa Butuh Listrik

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.