Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Kapolres Ngada Siap Bantu Korban TKW
Human Trafficking NTT

Kapolres Ngada Siap Bantu Korban TKW

By Redaksi10 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MN dalam keadaan kritis sedang beristrahat di rumahnya. Gambar diambil Kamis (09/08/2018). (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kapolres Ngada, AKBP Firman Affandy menyatakan akan siap membantu korban Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial MN (23).

TKW asal Dusun C, Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo itu pulang ke kampung halamannya dalam kondisi kritis.

MN terpaksa pulang karena diduga sering mendapatkan penganiayaan dan diperkosa oleh perekrut, Markus Kewo di Kupang.

Baca Juga: Tak Layani Nafsu Perekrut, Calon TKW Dianiaya Hingga Kritis

“Saya akan bantu korban. Ini kasus terjadi di Kota kupang, artinya kita hanya bersifat membantu. Nanti kalau sudah ada surat pemberitahuan penyidikan dari Polresta Kota Kupang untuk proses selanjutnya, nanti saya komunikasi dengan Kapolresta Kota Kupang minta korban diperiksa di sini saja,” ujar AKBP Firman saat berbincang-bincang dengan VoxNtt.com di rumah dinasnya, Jumat sore (10/08/2018) .

Dia menegaskan, apabila kasus ini benar seperti yang dicerita korban,  maka pihaknya akan menindak tegas pelaku.

“Kalau benar tindakan yang dilakukan, saya yang pertama ketemu pelaku,” tegas Firman.

Firman menambahkan, berkas kasus ini telah dibawa dari Polsek Boawae ke Polresta Kota Kupang pada Kamis, 9 Agustus 2018.

“Berkas kasus itu saya sudah printah anggota bawa kemarin. Sehingga kita menunggu surat pemberitahuan penyidik dari Polresta Kota Kupang. Karena kasus itu terjadi di Kota Kupang,” katanya.

Korban, lanjut dia, akan berangkat ke Kupang pada saat sidang di Pengadilan nanti.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

 

Nagekeo
Previous ArticleMK Tolak Gugatan Paket Tabir
Next Article Warga Dusun Sekojawa Butuh Listrik

Related Posts

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.