Kefamenanu, Vox NTT-21 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang sudah mendaftarkan diri untuk bertarung dalam pemilu 2019 di Kabupaten TTU dinyatakan gugur oleh KPU setempat.
21 orang tersebut diantaranya; 5 bacaleg dari Partai Gerindra, PPP 8 orang, Demokrat 1, PBB 3, Partai Garuda 1 dan Partai Berkarya 3 orang.
“Jumlah bacaleg yang daftar beberapa waktu lalu dari 16 partai itu jumlahnya 440 orang, yang tidak lolos ada 21 orang dan yang lolos 419 orang,” ungkap Juru bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat diwawancarai VoxNtt.com usai penyampaian rancangan daftar calon sementara (DCS) dan penetapan, Minggu (12/08/2018).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi berkas, ada beberapa hal yang menyebabkan ke- 21 bacaleg tersebut dinyatakan gugur.
Itu diantaranya; terkait ijazah yang dimasukkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak adanya SKCK dan tidak mengantongi surat keterangan dari Pengadilan.
“Jadi yang untuk bacaleg yang sudah dinyatakan gugur ini partai tidak bisa lagi mengajukan calon pengganti, calon pengganti itu hanya bisa diajukan saat masa perbaikan kemarin,” tegas Fidelis.
Pantauan VoxNtt.com, penyampaian rancangan DCS dan penetapan yang digelar Minggu sore tersebut dihadiri oleh ketua dan perwakilan dari 16 parpol peserta pileg 2019.
Selain itu,kegiatan tersebut juga mendapat pengawasan ketat dari ketua Panwaslu TTU, Martinus Kolo dan dua orang anggota panwaslu lainnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Berkarya Kabupaten TTU, Florentius Sonbay saat dikonfirmasi VoxNtt.com membenarkan adanya tiga orang bacalegnya yang dinyatakan gugur.
Mereka ialah 2 orang dari dapil II Insana dan 1 orang dari dapil III Biboki.
“Kalau yang dari dapil III itu Agustinus Manbait, kalau dapil II itu Petrus Kolo dan 1 lagi yang saya lupa namanya tapi di berkas ada,” jelasnya.
“Dengan gugurnya 2 orang dari dapil II itu maka untuk dapil II kami tersisa 2 bacaleg sedangkan dapil III kurang 1 bacaleg saja,” ujarnya.
Fidelis menjelaskan, penyebab gugurnya 3 bacaleg tersebut lantaran tidak memasukkan surat keterangan sehat rohani saat masa penyerahan berkas perbaikan beberapa waktu lalu.
Dimana untuk 1 bacaleg surat keterangan sehat rohani terlambat dikirim oleh RSUD Gabriel Manek Atambua.
Sedangkan 2 bacaleg lainnya tidak memasukkan surat keterangan sehat rohani usai mengikuti tes ulang di Kupang.
“Yang 2 bacaleg itu,setelah terima surat keterangan rohani di Kupang bukannya masukkan ke partai untuk kita rekap dan masukkan sama-sama di hari terakhir itu malah bawa ke kampung, ini yang buat mereka gugur,” tuturnya.
Informasi yang dihimpun, 21 orang yang dinyatakan gugur tersebut diantaranya dari partai Gerindra; Hironimus Bani, Yohanes Krisanto Kumaat, Florensia Maria Gradiana Kefi, Anky Andini Hae, Melkiades Tasi.
Partai Demokrat atas nama Emerensiana Haumeni sedangkan partai Garuda Fransiskus Erik Meko.
Untuk PBB bacaleg yang gugur diantaranya; Margaretha Sene,Petrus Manel, Paceli April P. mbura.
Sedangkan partai Berkarya masing-masing Hironimus Bene Manbait, Trivonia Babu dan Agustinus Manbait.
Partai Persatuan Pembangunan,Veronika Ulan, Maria G.Sanak, Hildegardis Anin, Gaudensiana Bana, Marselinus Tulasi, Daniel O.Tulasi, Geralina Bani dan Antonio A.Cunino.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba