Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»KM 5 Ruteng-Reo Dihiasi Sampah
Regional NTT

KM 5 Ruteng-Reo Dihiasi Sampah

By Redaksi13 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sampah di KM 5, samping jalan Ruteng-Reo, Manggarai. Gambar diambil Sabtu, 11 Agustus 2018 (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Sejumlah pengguna jalan Ruteng-Reo, Kabupaten Manggarai mengeluhkan bau menyengat dari tumpukan sampah di kilometer (KM) 5.

Di sana, terdapat tumpukan sampah, tepatnya samping jalan menuju Manggarai bagian utara itu.

Tak hanya bau, beberapa kali asap mengepul dari tumpukan sampah karena dibakar warga.

Akibatnya pandangan pengendara pun kadang terganggu karena asap merembet ke badan jalan.

“Kalau lewat di sini bau sekali pak. Terkadang ada juga asap mengepul di tengah jalan dan pandangan pengendara pun terganggu,” ujar Elvis, salah seorang pengendara saat dijumpai VoxNtt.com di lokasi, Sabtu (11/08/2018).

Elvis mengatakan, sebenarnya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah dari Kota Ruteng bukan lagi KM 5.

Pemkab Manggarai sudah membangun TPA yang baru, yakni terdapat di KM 11 Kampung Poco, Kecamatan Wae Ri’i.

Sebab itu, dia berharap Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Manggarai agar segera menertibkan pembuang sampah di KM 5.

Pantauan VoxNtt.com selama ini, di KM 5 sudah beberapa kali dipagari pemerintah.

Pagar dari kawat besi tersebut bertujuan untuk melarang agar tidak membuang sampah di bekas TPA yang berlokasi di Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong itu.

Namun hingga kini pagar keliling itu tidak tampak lagi di KM 5. Akibatnya, masih ada orang yang membuang sampah di tempat tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak DLHD Manggarai belum berhasil dikonfirmasi terkait keberadaan sampah di KM 5 itu.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous Article21 Bacaleg di TTU Gugur
Next Article Semarak Perlombaan Ninja Warrior di TTU

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.