Kupang, Vox NTT-Masalah perbatasan administrasi antara kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Kabupaten Malaka harus didahului dengan koordinasi antara kedua pemerintah daerah itu.
Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala Bidang Penegasan Batas Daerah Provinsi NTT, Clementino Branco menegaskan, jika ada pihak yang saling mengklaim wilayah seperti itu harus segera dibangun komunikasi sehingga bisa menemukan jalan keluar.
“Kita minta supaya segera bangun koordinasi karena itu masalah yang terjadi di bawah dan pemerintah harus pro aktif. Tentu jalan itu untuk kepentingan masyarakat di perbatasan bukan saja untuk masyarakat Malaka. Sehingga harus bangun komunikasi,” kata Branco kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (14/8/2018) siang.
BACA JUGA: Pemprov NTT Simpan ‘Bom Waktu’
Pemerintah setempat, lanjut dia, harus sungguh-sungguh membangun koordinasi sehingga tidak terjadi konflik antara masyarakat di perbatasan.
Mengenai keputusan Pemda Malaka yang sudah mulai mengerjakan proyek jalan di wilayah perbatasan itu, Branco mengatakan Pemda TTS harus segera bangun komunikasi.
“Ini seolah-olah salah satu pihak masa bodoh untuk bangun saja. Setelah bangun baru ada persoalan, tidak fair namanya itu,” katanya.
Branco menghimbau agar kedua kabupaten tersebut harus ada kemauan baik untuk membangun komunikasi agar bisa mencari solusi bersama masyarakat.
“Masyarakat di sekitar itu masih punya hubungan saudara. Mereka tentu ingin punya batas. Tetapi pemerintah daerah harus jelas kewenangannya, supaya jangan ada saling klaim-mengklaim,”tandasnya.
Pemerintah Provinsi NTT, kata Branco, fungsinya hanya memfasilitasi. Ketika kedua Pemda tidak bisa mencapai kesepakatan maka harus membuat laporan kepada pemerintah Provinsi NTT untuk memfasilitasi.
“Kita akan koordinasi dengan kedua Pemda ini nanti, kita akan fasilitasi, kita undang lagi masyarakat, dan Pemda untuk mencari solusi tetapi bukan sekarang,” jelasnya.
Dia melanjutkan, pernyataan Bupati TTS, Paul Mella untuk menghentikan pekerjaan jalan hotmix di perbatasan Malaka dan TTS itu dinilai benar jika itu masuk dalam wilayah kabupaten TTS.
“Tetapi minta untuk menghentikan itu tidak hanya sebatas pernyataan, harus ada langkah konkrit menghentikan itu seperti apa,”katanya
Jika tidak bisa mencapai kesepakatan kata dia, maka langkah terakhir adalah penegasan.
“Penegasan itu kita laporkan ke Pemerintah pusat, bahwa kedua Pemda itu tidak bisa menyelesaikan persoalan batas,” katanya.
BACA Berita Sebelumnya Di Sini
Penulis : Tarsi Salmon
Editor : Irvan K