Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Polisi Masih Pelajari Laporan Calon TKW
Human Trafficking NTT

Polisi Masih Pelajari Laporan Calon TKW

By Redaksi14 Agustus 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
MN dalam keadaan kritis sedang beristrahat di rumahnya. Gambar diambil Kamis (09/08/2018). (Foto: Arkadius Togo/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Berkas laporan kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap calon tenaga kerja wanita (TKW) berinisial MN (23) hingga kini masih dipelajari pihak Polres Kupang Kota.

Sebelumnya, calon TKW asal Ulupulu Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo itu dilaporkan telah dianiaya dan diperkosa oleh perekrut atas nama Markus Kewo.

Berdasarkan laporan MN, ia dianiaya dan diperkosa terduga pelaku Markus Kewo saat berada pada tempat penampungan di rumah milik Beni Bonei di Kupang.

Baca Juga:

  • Kapolres Ngada Siap Bantu Korban TKW
  • Tak Layani Nafsu Perekrut, Calon TKW Dianiaya Hingga Kritis

Aksi nekat Markus Kewo juga dilaporkan terjadi di rumah Vero di Boawae Kabupaten Ngada pada bulan Mei 2018 lalu.

Polres Kupang Kota sendiri telah menerima BAP MN dari Polsek Boawae pada Jumat, 10 Agustus kemarin.

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon C Nugroho saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (14/08/2018), mengatakan berkas kasus tersebut masih dipelajari.

Setelah BAP dipelajari, kata dia, akan dilakukan tahapan penyelidikan selanjutnya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticleKades Lanaus Dihukum 1,6 Tahun Penjara
Next Article Pemprov NTT Tanggapi Kisruh Perbatasan TTS-Malaka

Related Posts

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.