Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Lanaus Dihukum 1,6 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Lanaus Dihukum 1,6 Tahun Penjara

By Redaksi14 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terdakwa korupsi dana desa Lanaus, Edwin Liem (duduk membelakangi kamera) sementara mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang (Foto: Kuasa hukum Edwin Liem, Marianus Watungadha,SH,MH)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Yohanes Sumu, Kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/08/2018).

Kades Yohanes dihukum seputar  kasus korupsi dana desa Lanaus tahun anggaran 2016 dan 2017.

Selain divonis penjara, Kades Yohanes juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 120 juta lebih.

“Uang pengganti kerugian negara itu Rp 120 juta lebih, tapi dikurangi dengan yang sebelumnya sudah disetor kembali Rp 95 juta,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Selasa (14/08/2018).

Ia menambahkan,untuk saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang tersebut.

“KUHAP berikan waktu untuk kami kan 7 hari, jadi masih harus koordinasi dengan pimpinan dulu untuk langkah selanjutnya mau bagaimana,” ucap Kundrat.

Sementara itu, anggota DPRD TTU Paulus Naibesi saat dimintai tanggapannya mengaku sangat mendukung kinerja dari pihak penegak hukum dalam penanganan kasus dana desa Lanaus.

Anggota DPRD TTU, Paulus Naibesi,S.Ip (Foto: Istimewa)

Paulus berharap persoalan yang menimpa Kades Lanaus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kepala desa lainnya.

“Ini harus jadi pembelajaran bagi kades lainnya agar ke depan jangan ceroboh lagi dalam pengelolaan dana desa,” ujar politisi Partai NasDem tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, Paulus berharap ke depan Dinas PMD dan TP4D dari Kejari TTU agar lebih gencar untuk melakukan sosialisasi terkait pengelolaan dana desa. Sehingga ke depan tidak ada lagi Kades yang tersangkut kasus korupsi dalam pengelolaan dana desa.

“Sekarang semua itu kembali ke pribadi kades tersebut, kalau sejak awal sudah ada niat ya mau sosialisasi seperti apapun akan sama saja, intinya tidak boleh ceroboh dan serakah saja,” katanya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleTerdakwa Korupsi Dana Desa di TTU Dihukum 1 Tahun Penjara
Next Article Polisi Masih Pelajari Laporan Calon TKW

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.