Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Terdakwa Korupsi Dana Desa di TTU Dihukum 1 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Terdakwa Korupsi Dana Desa di TTU Dihukum 1 Tahun Penjara

By Redaksi14 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Terdakwa korupsi dana desa Lanaus,Edwin Liem (duduk membelakangi kamera) sementara mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim Tipikor Kupang (Foto: Marianus Watungadha)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Terdakwa kasus korupsi dana desa Lanaus, kecamatan Insana kabupaten TTU, Edwin Liem dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (14/08/2018).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Fransisca Dari Paula Nino,SH,MH serta 2 orang hakim anggota, Ali Muhtarom,SH,MH dan Drs.Gustaf P.Marpaung,SH.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169.164.702 dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Uang pengganti sebesar Rp 169 juta sudah kita kembalikan beberapa waktu lalu,jadi tinggal kita bayarkan lagi sisanya ditambah denda” jelas anggota tim kuasa hukum Edwin Liem, Marianus Watungadha,SH saat dihubungi VoxNtt.com via telepon,Selasa(14/08/2018).

Ia menambahkan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Sehingga ia memastikan tidak akan ada langkah hukum lain lagi yang diambil dalam penanganan kasus tersebut.

“Tuntutan JPU kan 1,6 tahun penjara dan putusannya 1 tahun penjara jadi baik kami selaku kuasa hukum maupun klien juga sudah nyatakan sikap menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim tadi” tegasnya.

Sementara itu,Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika vonis terhadap terdakwa Edwin Liem sudah dijatuhkan.

“Ia sudah, putusannya 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 169 juta sekian serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara” jelasnya.

Ia menambahkan,untuk saat ini pihaknya belum mengambil keputusan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Kupang tersebut.

“Waktu kita 7 hari untuk pikir-pikir mau terima atau bagaimana karena kita juga masih harus berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya”jelasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticlePMKRI Tolak Anggota Bawaslu “Titipan”
Next Article Kades Lanaus Dihukum 1,6 Tahun Penjara

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.