Mbay, Vox NTT- Markus Kewo, pria yang disebut-sebut sebagai terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan MN (23) hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Sebelumnya, perekrut calon tenaga kerja wanita (TKW) itu dilaporkan telah menganiaya dan memperkosa MN di kediaman Beni Bonei di Kupang pada Mei 2018 lalu.
MN adalah salah satu calon TKW asal Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Tak Layani Nafsu Perekrut, Calon TKW Dianiaya Hingga Kritis
Ia terpaksa pulang ke kampung halamannya dalam kondisi kritis akibat sering mendapatkan penganiayaan Markus Kewo.
MN menuturkan, dirinya dianiaya karena tak sanggup melayani nafsu bejat sang perekrut di tempat penampungan milik Beni Bonei di Kupang.
Menyikapi aksi bejat tersebut, orang tua MN akhirnya melaporkan Markus Kewo ke Polsek Boawae.
Hingga kini Polsek Boawae belum menetapkan Markus Kewo sebagai tersangka. Dia hanya wajib lapor oleh Polisi.
Kanitres Polsek Boawae Bripka Ryo Maure beralasan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Kupang Kota.
Itu sebabnya Markus Kewo hanya diberi sanksi wajib lapor di Polsek Boawae sambil menunggu proses selanjutnya dari Polres Kupang Kota.
Bripka Ryo menambahkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Kupang Kota. Sebab tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi di Kota Kupang.
“Berkas kasus itu kita sudah kirim Jumat lalu,” katanya saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (16/08/2018).
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba