Kupang, Vox NTT- Berkas pelimpahan kasus yang menimpa MN, calon TKW asal Nagekeo dari Polsek Boawae, Kepolisian Resort (Polres) Ngada tiba di Kepolisian Resosrt Kota (Polresta) Kupang, Kamis(09/08/2018).
Kapolres Ngada, AKBP Firman Afandi saat ditemui VoxNtt.com di rumahnya, Jumat (10/08/2018) menyampaikan, berkas sudah dilimpahkan ke Polresta Kupang pada Kamis, 09 Agustus 2018.
“Berkas kasus itu, saya sudah printah anggota bawa kemarin. Sehingga kita menunggu surat pemberitahuan penyidik dari Polresta Kota Kupang. Karena kasus itu terjadi di Kota Kupang,” ujar Firman.
Baca: Kapolres Ngada Siap Bantu Korban TKW
Hal itu dibenarkan Kapolresta Kupang, AKBP Anthon C. Nugroho. Saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (14/08/2018).
Anthon mengatakan, berkas kasus tersebut sudah diterimanya pada Jumat, (10/08/2018) dan masih dipelajari.
Setelah BAP dipelajari, kata dia saat itu akan dilakukan tahapan penyelidikan lanjutan. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan. Status berkas tersebut masih pemeriksaan.
Baca: Polisi Masih Pelajari Laporan Calon TKW
Hal itu sebagaimana dijelaskan Anthon saat diwawancarai VoxNtt.com via Whatsapp, Senin (20/08/2018). “Kita sdh pelajari, lidik awal dari res ngada, perlu kira riksa utk tingkatkan ke sidik,” terang Anthon.
Saat ditanya kapan berkas itu selesai diperiksa, Anthon tidak menjelaskan. Dia hanya menyampaikan akan mengabari jika sudah selesai diperiksa.
“Nanti kita kabari,” jawab Anthon singkat.
MN adalah korban dugaan penganiayaan dan pemerkosaan selama Mei-Juni 2018 oleh pelaku Markus Kewo asal Ndora, Nagekeo.
Markus merupakan pegawai lapangan (PL) sekaligus kordinator untuk wilayah Nagekeo dari PT. Dharma Kerta Raharja milik Beni Banoet yang berdomisili di belakang Gedung Keuangan, Kota Kupang, tempat dimana MN ditampung.
Penulis: Boni J