Kupang, Vox NTT- Kelompok Kerja Menentang Perdagangan Manusia (Pokja-MPM) menilai pihak Kepolisian di Resta Kupang tidak serius mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap MN, calon TKW asal Nagekeo.
Hal itu disampaikan anggota Pokja MPM, sekaligus kuasa hukum korban, Gregorius R. Daeng, Senin (20/08/2018) saat diwawancarai VoxNtt.com via Whatsapp.
“Secara tegas Kita mengatakan bahwa, pernyataan Kapolresta Kupang tersebut merupakan cerminan ketidakseriusan anggota kepolisian dalam menangani kasus hukum,” ujar Gregorius.
Pernyataan Gregorius ini menyusul jawaban Kapolresta Kupang, AKBP Anthon C. Nugroho di media ini, Senin (20/08/2018) pagi terkait berkas yang dilimpahkan dari Polsek Boawae, Polres Ngada yang masih berstatus pemeriksaan. Padahal, pelimpahan berkas itu dilakukan 11 hari yang lalu.
“Kita sdh pelajari, lidik awal dari res ngada, perlu kira riksa utk tingkatkan ke sidik,” terang Anthon.
Jawaban Anthon ini merupakan kali kedua sejak berkas itu dilimpahkan, Kamis (09/08/2018). Sebelumnya, hal itu disampaikan Anthon saat dihubungi, Selasa (14/08/2018).
Baca: 11 Hari di Resta Kupang, Berkas MN Masih Status Pemeriksaan
Alasan lain yang menunjukan ketidakseriusan kepolisian menurut Gregorius yakni, Pertama, jika dilihat dari pengenaan pasal pidana (dalam BAP), kualifikasi kasus pidana terhadap kliennya itu tergolong perkara mudah/ringan.
Hal itu kata dia, karena ancaman pidananya hanya 2 tahun 8 bulan sesuai ketentuan (Pasal 351 ayat (1) KUHP).
Oleh Karena itu lanjut dia, tidak membutuhkan waktu lama bagi polisi untuk menaikan kasus ini ke tahapan penyidikan (hingga P-21). Apalagi jelas dia, barang bukti, saksi dan pelaku ada.
Kedua, kasus yg menimpa MN tidak hanya satu dimensi kejahatan saja (penganiayaan), tetapi ada dimensi kejahatan lain yaitu, pemerkosaan (Pasal 285 KUHP) dan kejahatan perdagangan orang.
Terkait kejahatan perdagangan orang menurut Gregorius, ini yang belum didalami dan diungkapkan oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini kata dia, tidak hanya menggambarkan ketidakseriusan polisi tetapi dia bahkan menduga, pihak Polresta Kupang sedang bersekongkol dengan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan Beni Banoet, Pemilik PT. Dharma Kerta Raharja dan perekrut sekaligus pelaku penganiayaan dan pemerkosaan, Markus Kewo.
Tegas Greg, dugaan itu perlu diungkap ke publik karena setelah mempelajari pasal-pasal yang akan dikenakan pada pelaku Markus Kewo hanya masalah penganiayaan.
Ia menilai ada upaya pihak kepolisian untuk menghilangkan dimensi pemerkosaan dan perdagangan orang yang menjadi motif utama dari kasus ini.
Adapun tujuannya kata dia, agar pelaku hanya dikenakan pasal-pasal tindak pidana ringan yakni penganiayaan, sementara TPPO ditenggelamkan.
Karena itu harap dia, beberapa kasus yang dilakukan sekaligus itu tidak boleh dipisahkan penanganannya.
“Kami menduga bahwa cara ini merupakan upaya untuk menghilangkan dua dimensi kejahatan lainnya yg dilakukan oleh pelaku dengan cara memaksakan proses penyidikan kasus ini ke arah pidana ringan (351 ayat (1) KUHP),” tandas Gregorius.
Penulis: Boni J