Kefamenanu, Vox NTT-Propam Polres TTU saat ini tengah mendalami dugaan penganiayaan yang dialami Werenfridus Afoan,warga RT 005, RW 003, Desa Letmafo, Kecamatan Insana Tengah.
Tindakan penganiayaan tersebut diduga dilakukan anggota Polres TTU berinisial HB di rumah duka di Kampung Oeliurai, Desa Tapenpah, Kecamatan Insana pada Selasa, 21 Agustus pukul 04.00 Wita.
Oknum polisi berpangkat Briptu itu bertugas di bagian Intelkam Polsek Insana.
Upaya mendalami kebenaran dari tindakan tidak terpuji tersebut dilakukan dengan memeriksa oknum polisi HB dan tiga orang saksi.
Baca Juga: Oknum Anggota Polres TTU Diduga Aniaya Warga
“Saksi sdh 3 org yang diperiksa, Sementara yang bersangkutan (oknum polisi HB) msh dimintai keterangan,” tulis Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (23/08/2018).
Ia menjelaskan, untuk sanksi saat ini belum diputuskan karena masih menunggu hasil pemeriksaan dari Propam.
“Makanya saat ini sdg kita lakukan pendalaman, untuk sanksi sdh jelas aturannya bila yg bersangkutan terbukti apakah hukuman disiplin, kode etik atau pidana,” sambung AKBP Rishian.
Sebelumnya diberitakan, akibat tindakan penganiayaan tersebut Werenfridus mengalami luka pada kaki kanan, sakit pada mata kiri, dada dan pinggang bagian kanan.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba