Soe, Vox NTT- Dinas Pendidikan dan Kabudayaan Kabupaten TTS pada tahun 2018 ini telah menerbitkan Surat Keputusan untuk menaikan status 57 Tambahan Ruang Kelas (TRK) menjadi sekolah regular.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS , Edison Sippa mengatakan, ke-57 TRK yang dinaikan statusnya menjadi sekolah regular terdiri dari 36 Sekolah Dasar dan 21 Sekolah Menengah Pertama. Dari 21 Sekolah Menengah Pertama terdapat 2 SMP Swasta.
“Kita sudah naikan status dari 57 sekolah yang semula hanya TRK menjadi sekolah regular,” kata Sippa yang diwawancarai di ruang kerjanya, belum lama ini.
Saat ini lanjut Sippa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS sedang menunggu pelantikan para kepala sekolah dari 57 sekolah tersebut. Itu nanti disertai dengan pendistribusian para guru yang akan mengabdi pada sekolah-sekolah tersebut.
“Menyangkut dengan penempatan para guru dan kepala sekolah saat ini masih menunggu pelantikan dan diikuti dengan pendistribusian guru-guru yang akan mengabdi pada pada sekolah-sekolah tersebut,” tutur Sippa.
Sippa mengaku, pihaknya sudah mengusulkan nama-nama calon kepala sekolah ke Bupati TTS melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Nama-nama calon kepala sekolah sudah kami usulkan ke pa Bupati melalui BKPP. Jadi saat ini kita masih menunggu hasilnya,” ucap Kadis Sippa.
Dia berharap pelantikan kepala sekolah bisa dipercepat agar bisa mengurus Dapodik, NPSN, proses untuk mendapatkan dana PIP, serta dana Bos. Terutama lagi adalah pembangunan gedung sekolah.
Penulis: Paul Resi
Editor: Ardy Abba