Atambua, Vox NTT-Kepala Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu Yosep Nahak disinyalir memiliki empat unit rumah.
Hal tersebut disampaikan sejumlah warga Takirin kepada VoxNtt.com pada Senin 20 Agustus lalu, usai memberikan laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kejaksaan Negeri Belu.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani 9 orang perwakilan warga, terdapat 18 point dugaan pengelolaan dana desa yang dilakulan Kades Yosep Nahak. Itu terhitung sejak tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Satu point yang diangkat masyarakat adalah terkait empat unit rumah yang disinyalir milik Kades Yosep. Ada tiga unit rumah permanen dan satu unit rumah sederhana.
Keberadaan empat unit rumah ini mengundang pertanyaan bagi masyarakat.
Padahal dilihat dari perjalanan karirnya, sebelum menjabat sebagai kepala desa, Nahak hanya berprofesi sebagai tukang ojek.
Sehingga dalam surat pengaduannya, masyarakat mempertanyakan sumber uang yang diperoleh Kades Nahak untuk membangun empat buah rumah tersebut.
Sementara itu, Kades Nahak saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis petang (23/08/2018), menampik tudingan penyalahgunaan dana desa tersebut.
Dia mengatakan bahwa apa yang disampaikan masyarakat adalah tidak benar dan fiktif.
Namun demikian, Kades Nahak mengakui bahwa saat ini ada empat buah rumah.
Salah satunya, kata dia, adalah rumah bantuan. Satu lagi adalah rumah yang ia bangun untuk ibunya. Sedangkan untuk dua rumah yang lain tidak disampaikan siapa pemiliknya.
“Itu tidak benar. Apa yang mereka laporkan adalah rekayasa. Saya tidak memiliki empat rumah. Rumah yang satu adalah rumah bantuan, sedangan yang satunya kami buat untuk mama saya,” ujar Kades Nahak melalui telepon ketika dihubungi VoxNtt.com.
Dikabarkan sebelumnya, Kepala Desa Takirin Kecamatan Tasifeto Timur, Yosep Nahak diadukan sejumlah warganya ke Kejari Belu, Senin (20/08/2018).
Kades Nahak didukan lantaran diduga telah melakukan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2015, 2016 dan 2017.
Selain Kades Nahak, sejumlah warga dari tokoh masyarakat dan pemuda juga mengadukan Sekretaris dan Bendahara Desa Takirin.
Baca Juga: Satu Lagi Kades Diadukan ke Kejari Belu
Pantauan VoxNtt.com, sejumlah warga Takirin tiba di Kantor Kejari Belu pukul 09.00 Wita. Di sana, mereka langsung diterima Kaur Tata Usaha Kejari Belu, Laureano Dos Santos.
Dalam surat yang ditandatangani oleh sembilan orang perwakilan masyarakat itu menyebutkan, ada 15 item kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Takirin. Total dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 1,3 Miliar.
Dana tersebut bersumber dari program kerja pembangunan fisik. Itu seperti pembangunan jalan usaha tani, embung dan kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kepada VoxNtt.com, Bertus Fahik perwakilan masyarakat Takirin meminta Kejari Belu untuk segera menindaklanjuti pengaduan mereka.
Warga meminta agar kepala desa, sekretaris dan bendahara segera diperiksa.
“Kami minta pihak berwajib agat dapat merespon laporan kami dengan melakukan pemeriksaan secara transparan, akuntabel dan obyektif,” ujar Bertus usai menyerahkan laporan ke pihak Kejari Belu.
Setelah memberikan laporan ke Kejaksaan, rombongan masyarakat Takirin langsung menuju Kantor DPRD Belu. Di lembaga dewan, warga juga menyerahkan laporan terkait sejumlah dugaan penyalahgunaan dana desa Takirin.
Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthin Nai Buti membenarkan adanya pengaduan warga Takirin tersebut.
Dalam laporan, kata Marthin, ada hal yang sangat menonjol dan perlu ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
“Jika apa yang dilaporkan benar, maka segera harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Marthin mengatakan, Selasa (21/08/2018), Komisi I DPRD Belu akan turun ke Desa Takirin untuk melihat secara langsung.
Sementara itu, Kepala Desa Takirin Yoseph Nahak membantah tudingan sejumlah warga.
Dia menegaskan, tuduhan warga atas dirinya tersebut tidak benar. Kades Nahak beralasan bahwa dirinya sudah bekerja secara transparan.
“Kita sudah kerja secara transparan dan masyarakat sudah merasakan pembangunan di desa,” ujar Kades Nahak melalui sambungan telepon.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba