Ruteng, Vox NTT- Beberapa nama bacaleg DPRD Manggarai ternyata diketahui bekerja sebagai kepala desa, pendamping program, staf desa, pendamping desa, guru, pegawai PLN, dan lain-lain.
Mereka sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.
Nama-nama mereka terlampir dalam SK bernomor 74/HK.03.1-Kpt/5310/Kab/8/2018 tentang DCS anggota DPRD Kabupaten Manggarai pada pemilu tahun 2019.
Kabarnya, pekerjaan mereka diketahui dari hasil laporan masyarakat pasca penetapan DCS. Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.
Padahal berdasarkan, Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.
Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”
Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.
Data yang dihimpun VoxNtt.com, terdapat 9 nama bacaleg DPRD Manggarai yang diketahui diberi gaji dari keuangan Negara. Namun, saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.
Ke-9 orang tersebut, antara lain, 1). Yohanes Nangkor bacaleg PDIP dari Dapil 5 nomor urut 4. Dia bekerja sebagai pendamping program Anggur Merah.
2). Yuliana Sin bacaleg PDIP dari Dapil 5 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai pendamping program Anggur Merah.
3). Ahmad Yani bacaleg PSi dari Dapil 4 nomor urut 1. Dia bekerja sebagai staf kelurahan Mata Air Kecamatan Reok.
4). Adrianus Nompi Dura bacaleg Golkar dari Dapil 2 nomor urut 2. Dia bekerja sebagai guru di SDI Longos Desa Bea Kondo Kecamatan Satarmese Barat.
5). Heribertus Jehoman bacaleg PAN dari Dapil 5 nomor urut 4. Dia bekerja sebagai pegawai BUMN pada PT PLN.
6). Nago Pelipus bacaleg PAN dari Dapil 3 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai kades gelong Kecamatan Lelak.
7). Yohanes Hugas bacaleg PKB dari Dapil 4 nomor urut 8. Dia bekerja sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
8). Yeremias Jehama bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 5. Dia bekerja sebagai kades Popo Kecamatan Satarmese Utara.
9). Krispinus Jehata bacaleg PKB dari Dapil 2 nomor urut 1. Dia bekerja sebagai fasilitator desa Kecamatan Satarmese.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bacaleg yang diketahui diberi gaji dari keuangan Negara bukan hanya 9 orang.
“Lebih dari 9 orang yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dengan beberapa varian statusnya,” kata Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Senin (27/08/2018).
Baca Juga:
Menurut dia, bacaleg yang mendapatkan masukan atau tanggapan masyarakat, ada yang sudah menyerahkan klarifikasi oleh parpolnya dan ada juga yang belum. Itu terutama tiga berkas penting yang menjadi syarat pembuktikan dokumen BB.
Ketiga dokumen itu, yakni 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan. 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
“KPU Manggarai menunggu hasil klarifikasi tertulis dari parpol sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018,” katanya.
Niko menegaskan, walaupun ada masukan atau tanggapan masyarakat, KPU Manggarai belum dapat memberikan kesimpulan tentang status calon-calon yang bersangkutan.
Sebab, kata dia, KPU Manggarai masih menunggu hasil klarifikasi dari pimpinan parpol.
“Status yang bersangkutan nanti tetap memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai calon akan ditentukan dalam rapat pleno. Tentunya kesimpulan itu nanti dilakukan secara normatif juga,” jelas Niko.
Penulis: Ardy Abba