Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Didampingi Pengacaranya, Eki Resmi Laporkan Rensi Ambang
Regional NTT

Didampingi Pengacaranya, Eki Resmi Laporkan Rensi Ambang

By Redaksi27 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Melkior Merseden Sehamu alias Eki (tengah) didampingi dua pengacaranya, Yance Janggat dan Hironimus Ardi (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Melkior Merseden Sehamu alias Eki akhirnya resmi melaporkan Rensi Ambang ke Polres Manggarai, Senin (27/08/2018).

Rensi Ambang yang adalah penyanyi lokal Manggarai dilaporkan Eki seputar kasus dugaan penganiayaan yang hingga kini videonya beredar luas di jagat maya.

Warga asal Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat itu datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dari Janggat Yance SH and Hironimus Ardi SH, dkk Law Officee Lawir Ruteng.

Pantauan VoxNtt.com, Eki yang mengenakan sweater hijau tua turun dari mobil berwarna silver di Kantor Polres Manggarai pukul 14.00 Wita.

Eki yang diwawancarai VoxNtt.com sesaat sebelum divisum di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng mengaku, datang dari Nampar Macing sekitar pukul 09.00 Wita. Dia datang dengan menggunakan sepeda motor.

Dia melaporkan Rensi Ambang karena merasa telah dianiaya pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

“Saya merasa sangat dirugikan karena telah dianiaya secara bersama-sama dengan memviralkan video (dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Rensi Ambang),” ujar Eki di depan Kantor Polres Manggarai.

Sementara itu, Yance Janggat kuasa hukum Eki berharap agar pihak Polres Manggarai menjerat Rensi Ambang dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Melkior Merseden Sehamu alias Eki saat diambil keterangan di Kantor Polres Manggarai (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)

“Yang pasti pasal yang dipakai tentu dalam perkembangan penyelidikan polisi,” jelas Yance.

Kemudian, ia juga berharap agar polisi bisa menggunakan UU ITE untuk menjerat Rensi Ambang karena telah menyebarkan video dugaan tindakan penganiayaan kepada kliennya Eki.

Dikabarkan sebelumnya, video dugaan penganiayaan oleh penyanyi lokal bernama Rensi Ambang kepada Eki sudah beredar luas di jagat maya.

Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.

Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.

Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.

Informasi yang dihimpun, dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.

Eki dianiaya karena diduga telah mengajak selingkuh istri Rensi Ambang lewat pesan facebook.

Kabarnya, Eki mengganggu Cantika Alva Ambang yang diketahui akun milik istri Rensi Ambang.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleTerlambat, ASN di Nagekeo Tidak Ikut Apel
Next Article Ada Kades yang Belum Masukan Klarifikasi ke KPU Manggarai

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.