Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun
Regional NTT

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

By Redaksi6 Juni 20262 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Polsek Amarasi Timur menyerahkan bantuan bagi warga korban berencana kebakaran di Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Kamis, 4 Juni 2026 (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Oelamasi, VoxNTT.com – Jajaran Polsek Amarasi Timur bersama Pemerintah Kecamatan Amarasi Timur meninjau lokasi kebakaran rumah milik warga di Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, Kamis, 4 Juni 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Kapolsek Amarasi Timur, Aipda F.X. Lanto, didampingi anggota piket, Camat Amarasi Timur Anita Nautani, beserta staf, serta Kepala Desa Pakubaun Bildat Runesi.

Rumah yang terbakar diketahui milik Frans Amfoni (58), seorang petani yang tinggal di RT 08, RW 02, Dusun I, Desa Pakubaun. Kebakaran terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 Wita.

Berdasarkan keterangan saksi, api pertama kali terlihat membakar bagian atap rumah yang terbuat dari daun gewang.

Saat kejadian, dua warga yang berada di depan Koperasi Merah Putih Desa Pakubaun melihat kobaran api dan segera memberi tahu pemilik rumah serta mengajak warga sekitar membantu memadamkan api.

Namun, karena material atap yang mudah terbakar, api dengan cepat menjalar dan menghanguskan seluruh bangunan rumah berukuran sekitar 4×5 meter tersebut.

Polisi menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik yang terjadi di bagian dapur rumah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Akibat kebakaran itu, Frans Amfoni mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp8 juta. Sejumlah barang yang terbakar antara lain tempat tidur, lemari pakaian, dan satu unit speaker aktif.

Saat meninjau lokasi, Kapolsek Amarasi Timur Aipda F.X. Lanto menyerahkan bantuan kepada korban berupa satu karung beras seberat 40 kilogram, dua dos mi instan, dua kilogram gula pasir, dan satu renteng kopi.

Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian kepada korban dan keluarganya yang terdampak musibah kebakaran.

Lanto berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar korban selama masa pemulihan pascakebakaran.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi bahaya korsleting listrik dengan memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman dan layak guna mencegah terjadinya kebakaran.

Penulis: Ronis Natom

Kabupaten Kupang Kecamatan Amarasi Timur Polsek Amarasi Timur
Previous ArticlePeti Persembahan vs Peti Mati

Related Posts

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026

Pemkab Manggarai Barat Evaluasi Seluruh Destinasi Wisata Usai Insiden WNA Austria Terjatuh di Jembatan Gantung

30 Mei 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.