Ruteng, Vox NTT- Video kasus dugaan penganiayaan penyanyi lokal Manggarai Rensi Ambang terhadap Melkior Merseden Sehamu alias Eki sudah menjadi diskursus hangat, baik di jagat maya maupun dunia nyata beberapa hari terakhir ini.
Dalam video berdurasi 11 menit 18 detik itu, tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.
Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.
Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.
Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.
Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.
Hingga kini kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Manggarai. Eki bersama kuasa hukumnya Yance Janggat sudah resmi melaporkan Rensi Ambang ke polisi, Senin kemarin, 27 Agustus 2018.
Tindakan Rensi Ambang hingga berujung ke lembaga penegak hukum tersebut merupakan buntut dari percakapan lewat pesan facebook.
Lantas apakah isi chating Eki dan istri Rensi Ambang yang diduga bermuatan ajakan selingkuh berdampak hukum?
Edi Hardum, seorang advokat yang tergabung dalam perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) menilai, isi chating yang sudah tersebar luas di dunia maya tersebut bukan sebuah tindak pidana.
Edi mengaku sudah melihat isi chating istri Rensi Ambang dengan Eki yang sudah beredar luas di dunia maya.
Dari isi percakapan itu, ia menegaskan belum memenuhi unsur tindak pidana. “Ini tidak bisa dikatakan sebagai tindak pidana,” ujar pria asal Manggarai yang saat ini berdomisili di Jakarta itu saat dimintai pandangannya melalui telepon, Selasa (28/08/2018).
Edi beralasan, dalam ilmu hukum terdapat tiga unsur dikatakan tindak pidana. Ketiganya, yakni adanya niat, percobaan dan tindakan.
“Dari chating ini secara sepintas si Eki mungkin ada niat. Niat mau mencoba. Tapi belum ke percobaan. Kecuali kalau misalnya diajak ayo kapan ketemu. Kan belum sampai di situ, kemudian ditutup ini kan guyon,” terang alumnus S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada itu.
“Okelah kalau misalnya ada niat dan percobaan. Dalam ilmu hukum pidana, kalau hanya ada niat dan percobaan tidak bisa dikatakan perbuatan pidana,” sambung Edi.
Dia menegaskan, jika isi percakapan tersebut dipaksakan bawa ke pengadilan, maka sangat sulit mendapatkan alat ukur dan pembuktiannya.
Biasanya, lanjut Edi, kasus yang hanya ada niat dan percobaan terpental di putusan niet ontvankelijke verklaard atau tidak dapat diterima karena argumentasi hukumnya lemah.
“Oleh karena itu saya mengatakan, usaha RA untuk melaporkan Eki ini adalah sia-sia, karena Eki tidak melakukan tindak pidana,” pungkasnya.
Baca Juga:
- Status “Supaya Laos” Viral di Medsos
- Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat
- Eki Akan Lapor Rensi Ambang ke Polisi
- Rensi Ambang Sadari Kesalahannya
- Permabar Desak Polres Manggarai Tangkap Rensi Ambang
- Marsel Ahang “Disemprot” Netizen
- Didampingi Pengacaranya, Eki Resmi Laporkan Rensi Ambang
- Eki: Saat Telepon Urus Secara Adat, Tahu-tahunya Langsung Dihajar
Alasan lain, kata Edi, istrinya Rensi Ambang merespon dan tidak diam saat melakukan percakapan dengan Eki.
“Misalnya kalau dia (Rensi Ambang) bawa ini ke Pasal 335 (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan, susah juga. Di mana perbuatan tidak menyenakan? wong (percakapan) di bawahnya guyon kok,” ujar Edi.
Tentu akan berbeda, lanjut dia, ada niat dan percobaan dengan kasus pembunuhan. Edi mencontohkan, si A datang ke rumah si B bawa parang dan berusaha mencungkil pintu. Usaha si A ini untuk membunuh si B.
“Nah itu bisa (dikatakan perbuatan pidana), alat ukurnya ada. Percobaan pembunuhan, adanya niat yang datang dari rumahnya terus mencungkil pintu, kalau yang ini baru ada perbuatan pidana, walau hanya ada niat dan percobaan,” jelas Edi.
Penulis: Ardy Abba