Ruteng, Vox NTT- Upaya Rensi Ambang (RA) melapor balik Melkior Merseden Sehamu alias Eki ke Polres Manggarai dinilai menjerat diri dan hanya gertak sambal.
“Lapor balik RA itu antara gertak sambal dan menjerat diri,” ujar Ferdinandus Angka, seorang pengacara di Ruteng, Jumat (31/08/2018).
Ferdi menjelaskan, laporan RA melalui kuasa hukumnya dengan tuduhan bahwa Eki melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Argumentasinya bahwa hal ini adalah delik formil yang menekan pada sebuah tindak pidana. Bukan pada akibat dari tindak pidana tersebut.
Menurut Ferdi, Pasal 27 UU ITE itu tidak bisa dipisahkan dari Pasal 281 dan 282 KUHP.
Artinya, perbuatan tersebut baru dapat dipidana, apabila dilakukan dengan sengaja dan terbuka di muka umum atau tersebar secara publik.
Ia menjelaskan, isi chat yang dilakukan E (Eki) dengan istri RA dilakukan melalui messenger. Artinya tidak menjadi konsumsi publik.
“Kemudian jika pihak RA dari awal tahu bahwa ini merupakan tindak pidana, pertanyaannya siapa yang menyebarluaskan isi chat tersebut yang kemudian menjadi konsumsi publik?” tanya advokat muda yang sedang melanjut kuliah S2 hukum di Universitas Kristen Paulus Makassar itu.
Ia menambahkan, jika yang menyebarluaskan isi chatting itu dilakukan oleh pihak RA, artinya dia sendiri yang menjerat dirinya dengan sangkaan pasal yang sama, yakni Pasal 27 UU ITE.
“Kasus ini sedang mempertontonkan teknik manuver, maka di sini integritas penegak hukum sangat diuji,” tegas Ferdi.
Selain menyoroti upaya hukum tersebut, Ferdi juga meminta Polres Manggarai segera menetapkan RA Cs. sebagai tersangka.
Hal itu dimaksudkan agar adagium klasik ‘hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas’ tidak berlaku lagi.
“Karena kita ketahui bahwa RA adalah seorang publik figur, harapannya Polisi jangan membeda-bedakan dalam penegakan hukum,” harap Ferdi.
Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan oleh Rensi Ambang terhadap Eki telah berbuntut pada aksi saling lapor ke Polres Manggarai.
Eki resmi melaporkan Rensi Ambang ke Polisi pada Senin, 27 Agustus lalu.
Warga asal Nampar Macing, Kabupaten Manggarai Barat itu datang melapor dengan didampingi pengacaranya Yance Janggat dan Hironimus Ardi.
Sedangkan, pihak Rensi Ambang melapor balik Eki di Polres Manggarai pada Kamis, 30 Agustus 2018, sekitar pukul 10.00 Wita.
Aksi tersebut dikabarkan merupakan buntut dari percakapan Eki dan Cantika Alva Ambang yang diketahui akun facebook milik istri Rensi Ambang.
Rensi Ambang geram karena Eki lewat akun facebooknya Mencek Kempo diduga telah mengajak istrinya selingkuh.
Lantaran geram, Rensi Ambang Cs. kemudian membuat sebuah video siaran langsung facebok berdurasi 11 menit 18 detik.
Dalam video yang sudah tersebar di jagat maya itu, Rensi Ambang diduga melakukan penganiayaan terhadap Eki.
Tampak Rensi Ambang beberapa kali menampar dan meninju Eki.
Penganiayaan itu dilakukan Rensi Ambang sambil mendesak Eki agar meminta maaf lewat video siaran langsung facebook.
Tak hanya Rensi, istri dan anak sulungnya juga ikut menampar Eki di bagian wajah.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di kediaman Rensi Ambang yang beralamat di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Kamis, 23 Agustus 2018 lalu.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga:
- Status “Supaya Laos” Viral di Medsos
- Ahang: Kasus Rensi Ambang dan Eki Sebaiknya Diurus Secara Adat
- Eki Akan Lapor Rensi Ambang ke Polisi
- Rensi Ambang Sadari Kesalahannya
- Permabar Desak Polres Manggarai Tangkap Rensi Ambang
- Marsel Ahang “Disemprot” Netizen
- Didampingi Pengacaranya, Eki Resmi Laporkan Rensi Ambang
- Eki: Saat Telepon Urus Secara Adat, Tahu-tahunya Langsung Dihajar
- Isi Chat Istri RA dan Eki Bukan Tindak Pidana
- Terkait Kasus Rensi Ambang, DPRD: Stop Bully di Medsos!
- Ini Alasan Istri Rensi Ambang Lapor Balik Eki