Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»PMKRI Ruteng Desak KPU Tetapkan Pemilu Susulan untuk NTT
Pilkada

PMKRI Ruteng Desak KPU Tetapkan Pemilu Susulan untuk NTT

By Redaksi3 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servasius Sarti Jemorang
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng mendesak KPU agar menetapkan pemilu susulan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Presidium PMKRI Cabang Ruteng, Servasius Sarti Jemorang mengatakan, Provinsi NTT merupakan daerah mayoritas katolik, di mana saat pemilu serentak pada Rabu, 17 April 2019 mendatang bertepatan dengan perayaan paskah.

“Kami meminta pelaksanaan Pilpres dan Pileg ditunda atau ditetapkan pemilu susulan di NTT,” ujar Servas kepada VoxNtt.com di Ruteng, Senin (03/09/2018).

Menurut dia, desakan agar KPU menetapkan pemilu susulan untuk warga NTT cukup beralasan.

Pertama, kata dia, perayaan paskah merupakan momen untuk umat katolik memeringati kematian Yesus Kristus, sehingga diperlukan suasana aman dan damai.

Baca Juga: PMKRI Kupang Tolak Pemilihan Serentak 2019, Ini Alasannya

Kedua, lanjut Servas, alasan keamanan perayaan paskah. Menurut dia, Pilpres dan Pileg tidak bisa lepas dari dinamika politik yang mengganggu kenyamanan sosial.

“Misalnya ada konflik horisontal dan lain-lain, yang berdampak pada rusaknya perdamaian dan keharmonisan antar umat,” tegas Servas.

Baca Juga: Ketika Semana Santa Diabaikan dalam Pemilu Serentak 2019

Alasan lain di balik desakan pemilu susulan tersebut, Servas menyebut pihak keamanan bakal terpecah konsentrasinya, yakni melakukan pengamanan pada pemilu serentak dan perayaan paskah.

“Apalagi Apalagi, UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012, Pasal 230 dan 231, pemilu lanjutan dan pemilu susulan diperbolehkan dengan dalil force majeure,” tutup Servas.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleResmikan Gedung Kopdit Boawae, Ini Pesan Uskup Agung Ende
Next Article Yayasan Levico dan Restoran Treetop Peduli Masjid Papagarang

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.