Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Bacaleg Hanura dan PSI Manggarai Ini Tidak Memenuhi Syarat
Pilkada

Bacaleg Hanura dan PSI Manggarai Ini Tidak Memenuhi Syarat

By Redaksi4 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kantor KPU Kabupaten Manggarai (Foto: Adrianus Aba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Pleno bakal calon legislatif DPRD Manggarai hasil laporan masyarakat sudah berlangsung pada, Senin, 3 September 2018 kemarin.

Dalam pleno tersebut, bacaleg DPRD Manggarai atas nama Pius Eko Purnomo Cahirati dari Hanura dan Ahmad Yani dari PSI dinyatakan tidak memenuhi syarat calon.

Selain dua nama ini, terdapat pula dua bacaleg PKB telah ditetapkan tidak memenuhi syarat calon oleh KPU Kabupaten Manggarai. Keduanya, masing-masing, Yeremias Jehama dan Yohanes Gampar.

Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai, Niko Nirang menjelaskan, Pius Eko Purnomo Cahirati adalah bacaleg Hanura dari Dapil 5 nomor urut 3.

Niko menerangkan, Eko Purnomo Cahirati ditetapkan tidak memenuhi syarat karena telah mengajukan pengunduran diri.

Pengunduran diri Eko telah ditandatangani di atas materai tanggal 21 Agustus 2018. Sebagaimana terlampir dalam surat DPC Partai Hanura nomor:267/DPC/M.RAI/III/2018 tertanggal 29 Agustus 2018.

Selanjutnya, kata Niko, Ahmad Yani bacaleg PSI dari Dapil 4 nomor urut  1.

Dia menerangkan, Ahmad Yani dinyatakan tidak memenuhi syarat calon lantaran menjabat sebagai perangkat desa, yang tentu saja diwajibkan mengundurkan diri.

Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k angka 3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pengunduran diri yang berstatus sebagai perangkat desa harus dibuktikan dengan surat pernyataan menggunakan formulir model BB 1.

Di situ dinyatakan bahwa bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali. Itu terutama bagi calon yang berstatus sebagai perangkat desa.

Lalu, pernyataan tersebut harus dilengkapi dengan surat pengajuan pengunduran diri sebagai perangkat desa, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses.

Menurut Niko, bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diganti oleh partai politik.

Sedangkan bacaleg kades dan perangkat desa yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti sampai tanggal 10 September 2018 mendatang.

Dia menambahkan, apabila calon pengganti memenuhi syarat berarti ia bisa dimasukan ke dalam rancangan calon tetap.

“Kalau tidak memenuhi syarat berarti nama calon pengganti tidak akan dimasukan dalam DCT (daftar calon tetap),” terang Niko saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (04/09/2018).

Niko mengatakan, apabila partai politik tidak merasa puas dengan keputusan KPU Kabupaten Manggarai, maka ruang terbuka proses sengketa di Bawaslu setempat.

“Dan itu hak mereka yang dapat mereka gunakan atau tidak,” sambungnya.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleWhen Semana Santa is Ignored in the 2019 Simultaneous Election
Next Article Pemda Mabar Siap Terima Tamu IMF-WB

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.