Kefamenanu,VoxNTT- Polres TTU melakukan penggerebekan dua lokasi perjudian dalam sehari, Senin (03/09/2018).
Kedua lokasi itu, masing-masing, di Kampung Dalehi Kelurahan Maubeli Kecamatan Kota Kefamenanu dan Kampung Oenali Desa Taunbaen Kecamatan Biboki Utara.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com di Mapolres TTU, dalam penggerebekan di Kampung Dalehi dipimpin Kasat Sabhara Nikodemus Bouk.
Di sana, Polisi tidak berhasil menangkap satu pun pelaku perjudian. Sebab mereka kabur sebelum anggota Polres TTU tiba di lokasi.
Namun, dalam operasi di Kampung Dalehi itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu berupa 3 ekor ayam,1 meja bola guling dan 7 unit sepeda motor milik para pelaku perjudian..
Sedangkan dalam operasi penggerebekan judi di Kampung Oenali dipimpin langsung oleh Kapolres TTU AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto.
Di sana, Polisi pun tidak berhasil menangkap pelaku perjudian.
Namun, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti berupa 4 meja bola guling,4 layar permainan dadu,13 buah HP, tas, dan sejumlah uang.
Kapolres TTU, AKBP Rishian Krisna Budhiaswanto saat diwawancarai awak media menjelaskan, operasi penggerebekan dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Saat melakukan penggerebekan di Kampung Oenali, lanjutnya, Polisi masih mendapati para pelaku perjudian di lokasi.
Namun lantaran kekurangan personil Kepolisian, pelaku pun berhasil kabur.
“Di Oenali itu perjudian di acara rumah adat, saat kita pantau itu kita masih dapati pemain dan Bandar, tapi karena kurang personil makanya mereka berhasil kabur,” jelasnya.
Sedangkan untuk 7 unit motor yang berhasil diamankan di Kampung Dalehi, Kapolres Rishian mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hal itu untuk mengetahui siapa pemilik dari sepeda motor tersebut.
“Kita akan dalami lagi pemilik dari 7 unit motor yang kita amankan itu, kita akan tindak tegas siapapun yang terlibat,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba