Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Gaji Guru THL Harus Dibayar Sesuai Perda APBD
VOX GURU

Gaji Guru THL Harus Dibayar Sesuai Perda APBD

By Redaksi4 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi C DPRD Matim, Siprianus Habur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Komisi C DPRD Manggarai Timur (Matim) tetap konsisten dalam menyikapi persoalan pemotongan gaji guru THL dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Frederika Soch.

Berdasarkan hasil konsultasi Komisi C DPRD ke BPK dan keuangan Provinsi NTT, honor guru THL di Matim tetap dibayar sesuai yang ditetapkan dalam Perda APBD 2018.

“Hasil konsultasi kami ke BPK dan keuangan provinsi, saran mereka agar gaji tetap dibayar sesuai Perda APBD. Tidak boleh ada pengurangan, kecuali ada penambahan,” ujar Ketua Komis C DPRD Matim, Siprianus Habur saat ditemui VoxNtt.com di kantornya usai berdialog dengan para guru THL, Senin (03/09/2018).

Politisi asal Poco Ranaka itu juga meminta Dinas PK Matim untuk tidak boleh ada pemecatan. Guru yang sudah dipecat harus diakomodir kembali.

Jumlah guru-guru itu pun, kata Sipri, harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD. Sebab  gaji guru-guru THL sudah dianggarkan DPRD bersama Pemkab Matim.

“Kasian mereka. Mereka yang dipecat itu kebanyakan sudah lama mengabdi. Bahkan ada yang sudah belasan tahun. Sudah sepatutnya daerah membalas jasa mereka dengan memberi upah yang cukup. Bukan malah dipecat sepihak,” pungkas politisi Partai Bulan Bintang itu.

Sementara itu, Koordinator guru THL, Yogistinus Magul mengaku, pihaknya menyambangi DPRD Matim untuk mendengar pertanggungjawaban perjuangan lembaga dewan terkait nasib guru yang dipecat sepihak oleh Kadis Frederika.

“Kami datang untuk mengetahui sejauhmana perjuangan DPRD terkait nasib guru yang dipecat. Kami tidak datang untuk menuntut siapa-siapa. Kami ini dipecat tanpa prosedur. Harapannya DPRD bisa terus perjuangkan nasib kami,” harapnya.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

 

Manggarai Timur
Previous ArticlePolres TTU Gerebek Dua Lokasi Judi dalam Sehari
Next Article Kadis Ika: DPRD Matim Seperti Anak TK

Related Posts

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

PDI Perjuangan Tak Hanya Salurkan Logistik, Perhatian Kesehatan Korban Bencana Jadi Prioritas

19 Agustus 2026

PDI Perjuangan Manggarai Timur Dirikan 22 Dapur Umum untuk Korban Gempa Flores

18 Agustus 2026
Terkini

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Penanganan Masih Jauh dari Ideal, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

1 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.