Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»Gaji Guru THL Harus Dibayar Sesuai Perda APBD
VOX GURU

Gaji Guru THL Harus Dibayar Sesuai Perda APBD

By Redaksi4 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi C DPRD Matim, Siprianus Habur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Komisi C DPRD Manggarai Timur (Matim) tetap konsisten dalam menyikapi persoalan pemotongan gaji guru THL dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 700.000 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Frederika Soch.

Berdasarkan hasil konsultasi Komisi C DPRD ke BPK dan keuangan Provinsi NTT, honor guru THL di Matim tetap dibayar sesuai yang ditetapkan dalam Perda APBD 2018.

“Hasil konsultasi kami ke BPK dan keuangan provinsi, saran mereka agar gaji tetap dibayar sesuai Perda APBD. Tidak boleh ada pengurangan, kecuali ada penambahan,” ujar Ketua Komis C DPRD Matim, Siprianus Habur saat ditemui VoxNtt.com di kantornya usai berdialog dengan para guru THL, Senin (03/09/2018).

Politisi asal Poco Ranaka itu juga meminta Dinas PK Matim untuk tidak boleh ada pemecatan. Guru yang sudah dipecat harus diakomodir kembali.

Jumlah guru-guru itu pun, kata Sipri, harus sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBD. Sebab  gaji guru-guru THL sudah dianggarkan DPRD bersama Pemkab Matim.

“Kasian mereka. Mereka yang dipecat itu kebanyakan sudah lama mengabdi. Bahkan ada yang sudah belasan tahun. Sudah sepatutnya daerah membalas jasa mereka dengan memberi upah yang cukup. Bukan malah dipecat sepihak,” pungkas politisi Partai Bulan Bintang itu.

Sementara itu, Koordinator guru THL, Yogistinus Magul mengaku, pihaknya menyambangi DPRD Matim untuk mendengar pertanggungjawaban perjuangan lembaga dewan terkait nasib guru yang dipecat sepihak oleh Kadis Frederika.

“Kami datang untuk mengetahui sejauhmana perjuangan DPRD terkait nasib guru yang dipecat. Kami tidak datang untuk menuntut siapa-siapa. Kami ini dipecat tanpa prosedur. Harapannya DPRD bisa terus perjuangkan nasib kami,” harapnya.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba

 

Manggarai Timur
Previous ArticlePolres TTU Gerebek Dua Lokasi Judi dalam Sehari
Next Article Kadis Ika: DPRD Matim Seperti Anak TK

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.