Ruteng, Vox NTT- Dua bacaleg PKB Manggarai, masing-masing, Yeremias Jehama dan Saferidus Yohanes Gampur sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat calon oleh KPU saat pleno pada Senin, 3 September 2018 lalu.
KPU Kabupaten Manggarai beralasan, Yohanes Jehama dilaporkan masyarakat menjabat sebagai kepala desa Popo Kecamatan Satarmese Utara.
Bacaleg yang menjabat sebagai kades seharusnya wajib mengundurkan diri sebagaimana telah diatur Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
Pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan dengan menggunakan formulir BB 1.
Dokumen-dokumen yang wajib dimasukan, antara lain, surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Sedangkan Saferidus Yohanes Gampur dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mengajukan pengunduran diri.
Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (06/09/2018), mengaku keberatan dengan keputusan KPU tersebut.
Baca Juga: Soal Bacaleg, PKB Nilai KPU Manggarai Tebang Pilih
Sebab itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Manggarai. Gugatan itu diserahkan pada Rabu, 5 September kemarin.
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah membenarkan adanya pengaduan dari DPC PKB tersebut.
Permohonan pengaduan, kata Alfan, dimasukan pada Rabu, 5 September kemarin.
Sedangkan permohonan dinyatakan terima oleh Bawaslu Manggarai pada Kamis, 6 September dan sudah teregistrasi dengan nomor 002/PS/BWSL.MGR.19.08/IX/2018.
Baca Juga: Kades yang Maju Caleg Wajib Mundur
“Sudah diregistrasi di Bawaslu (Manggarai). Esok pukul 16.00 Wita akan melangsungkan sidangnya,” ujar Alfan saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis malam.
Penulis: Ardy Abba