Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dua Bacaleg Gugur, PKB Mengadu ke Bawaslu Manggarai
Pilkada

Dua Bacaleg Gugur, PKB Mengadu ke Bawaslu Manggarai

By Redaksi6 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai, Kosmas Banggut (Foto: Dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dua bacaleg PKB Manggarai, masing-masing, Yeremias Jehama dan Saferidus Yohanes Gampur sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat calon oleh KPU saat pleno pada Senin, 3 September 2018 lalu.

KPU Kabupaten Manggarai beralasan, Yohanes Jehama dilaporkan masyarakat menjabat sebagai kepala desa Popo Kecamatan Satarmese Utara.

Bacaleg yang menjabat sebagai kades seharusnya wajib mengundurkan diri sebagaimana telah diatur Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan dengan menggunakan formulir BB 1.

Dokumen-dokumen yang wajib dimasukan, antara lain, surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sedangkan Saferidus Yohanes Gampur dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mengajukan pengunduran diri.

Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (06/09/2018), mengaku keberatan dengan keputusan KPU tersebut.

Baca Juga: Soal Bacaleg, PKB Nilai KPU Manggarai Tebang Pilih

Sebab itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Manggarai. Gugatan itu diserahkan pada Rabu, 5 September kemarin.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah membenarkan adanya pengaduan dari DPC PKB tersebut.

Permohonan pengaduan, kata Alfan, dimasukan pada Rabu, 5 September kemarin.

Sedangkan permohonan dinyatakan terima oleh Bawaslu Manggarai pada Kamis, 6 September dan sudah teregistrasi dengan nomor 002/PS/BWSL.MGR.19.08/IX/2018.

Baca Juga: Kades yang Maju Caleg Wajib Mundur

“Sudah diregistrasi di Bawaslu (Manggarai). Esok pukul 16.00 Wita akan melangsungkan sidangnya,” ujar Alfan saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis malam.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePolitik Pembangunan, Bohirkrasi dan Etos Perlawanan
Next Article Soal Moratorium Tambang, Begini Catatan WALHI NTT

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.