Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dua Bacaleg Gugur, PKB Mengadu ke Bawaslu Manggarai
Pilkada

Dua Bacaleg Gugur, PKB Mengadu ke Bawaslu Manggarai

By Redaksi6 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai, Kosmas Banggut (Foto: Dok. pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Dua bacaleg PKB Manggarai, masing-masing, Yeremias Jehama dan Saferidus Yohanes Gampur sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat calon oleh KPU saat pleno pada Senin, 3 September 2018 lalu.

KPU Kabupaten Manggarai beralasan, Yohanes Jehama dilaporkan masyarakat menjabat sebagai kepala desa Popo Kecamatan Satarmese Utara.

Bacaleg yang menjabat sebagai kades seharusnya wajib mengundurkan diri sebagaimana telah diatur Pasal 7 ayat (1) PKPU Nomor 20 Tahun 2018.

Pengunduran diri itu harus dibuktikan dengan surat pernyataan dengan menggunakan formulir BB 1.

Dokumen-dokumen yang wajib dimasukan, antara lain, surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, dan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Dua Bacaleg PKB Manggarai Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Sedangkan Saferidus Yohanes Gampur dinyatakan tidak memenuhi syarat karena mengajukan pengunduran diri.

Ketua DPC PKB Manggarai, Kosmas Banggut saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (06/09/2018), mengaku keberatan dengan keputusan KPU tersebut.

Baca Juga: Soal Bacaleg, PKB Nilai KPU Manggarai Tebang Pilih

Sebab itu, pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Manggarai. Gugatan itu diserahkan pada Rabu, 5 September kemarin.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Manggarai, Alfan Manah membenarkan adanya pengaduan dari DPC PKB tersebut.

Permohonan pengaduan, kata Alfan, dimasukan pada Rabu, 5 September kemarin.

Sedangkan permohonan dinyatakan terima oleh Bawaslu Manggarai pada Kamis, 6 September dan sudah teregistrasi dengan nomor 002/PS/BWSL.MGR.19.08/IX/2018.

Baca Juga: Kades yang Maju Caleg Wajib Mundur

“Sudah diregistrasi di Bawaslu (Manggarai). Esok pukul 16.00 Wita akan melangsungkan sidangnya,” ujar Alfan saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis malam.

 

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticlePolitik Pembangunan, Bohirkrasi dan Etos Perlawanan
Next Article Soal Moratorium Tambang, Begini Catatan WALHI NTT

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.