Mbay, Vox NTT- DPRD Nagekeo mengeluarkan SK pemberhentian Paulinus Yohanes Nuwa Veto dari Wakil Bupati Nagekeo masa jabatan 2013–2018.
Keputusan pemberhentian Paul Veto itu dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Nagekeo, Rabu (12/09/2018).
Keputusan itu diambil setelah Paul Veto maju sebagai caleg DPRD Provinsi NTT dalam pada Pileg 2019 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea kepada wartawan menjelaskan, SK tentang pemberhentian Paul Veto bernomor: 24 /KEP/DPRD – NGK/ 2018 tertanggal 12 September 2018.
Dia mengatakan, DPRD selanjutnya akan mengirimkan SK itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT untuk mendapatkan SK pemberhentian Paul Veto dari Wakil Bupati Nagekeo.
Sebelum SK dari Mendagri keluar, kata dia, Paul Veto masih boleh memakai fasilitas dan atributnya sebagai Wakil Bupati Nagekeo.
“Kalau Surat Keputusan Mendagri sudah keluar, maka yang bersangkutan harus melepaskan semua atribut yang melekat sebagai Wakil Bupati,” kata Kris.
Wabup Paul Veto yang hadir dalam rapat paripurna itu menjelaskan, kekosongan Wakil Bupati nantinya dipastikan tidak akan diisi.
Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku, posisi Wakil Bupati tidak perlu diganti jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Sementara, masa jabatan yang ditinggalkan hanya tersisa tiga bulan. Jabatannya akan berakhir pada Desember 2018 nanti.
Untuk diketahui, surat pengunduran diri sebagai Wabup Paul diberikan kepada DPRD pada Senin, 30 Juli lalu..
Namun lantaran agenda DPRD begitu padat, maka rapat paripurna pemberhentiannya baru dibahas Rabu, 12 September 2018.
Dalam surat dengan nomor khusus disebutkan bahwa pengunduran diri Paul Veto dari Wakil Bupati Nagekeo atas permintaan sendiri.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba