Kefamenanu,Vox NTT-Supplier pengelolaan dana desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU, Ranti Kore divonis majelis hakim Tipikor Kupang 2 tahun penjara, Kamis(13/09/2018).
Selain hukuman penjara, majelis hakim yang dipimpin Syaiful Arief dan hakim anggota masing-masing Ibnu Choliq dan Ali Mukhtarom juga mewajibkan Ranti membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 230.464.806, serta denda Rp 50 juta.
“Jadi dalam putusan tadi itu, kalau terdakwa sejak 1 bulan putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan uang pengganti, maka seluruh asetnya akan disita, kalau tidak ada aset maka akan diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Kamis(13/09/2018).
Ia menjelaskan, dalam tuntutan sebelumnya pihaknya menuntut terdakwa dengan dakwaan hukuman 3 tahun penjara, serta membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 370 juta lebih.
Sehingga terkait vonis majelis hakim tersebut, jelas Kundrat, pihaknya masih mempertimbangkan apakah menerima atau mengambil langkah hukum lain.
“Saya tadi tidak ikut sidang, karena memang saya sudah mengundurkan diri dari penanganan kasus dana desa Noenasi, JPU tadi jaksa dari Kejati tapi tadi itu JPU dan terdakwa sama-sama nyatakan masih pikir-pikir dulu terkait vonis tadi,” tuturnya.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum Ranti Kore belum berhasil dikonfirmasi terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Kupang tersebut.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus dana desa tahun anggaran 2015 dan 2016 tersebut, majelis hakim Tipikor Kupang menjatuhkan vonis 1,8 tahun penjara bagi Milikhior Pot Aomenu dan Siprianus Olin selaku kades dan sekdes Noenasi.
Selain itu kedua pejabat desa itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba