Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Paul Veto Diberhentikan dari Wakil Bupati Nagekeo
Pilkada

Paul Veto Diberhentikan dari Wakil Bupati Nagekeo

By Redaksi14 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Bupati Negekeo, Paul Nuwa Veto (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- DPRD Nagekeo mengeluarkan SK pemberhentian Paulinus Yohanes Nuwa Veto dari Wakil Bupati Nagekeo masa jabatan 2013–2018.

Keputusan pemberhentian Paul Veto itu dilakukan melalui rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Nagekeo, Rabu (12/09/2018).

Keputusan itu diambil setelah Paul Veto maju sebagai caleg DPRD Provinsi NTT dalam pada Pileg 2019 mendatang.

Wakil Ketua DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea kepada wartawan menjelaskan, SK tentang pemberhentian Paul Veto bernomor: 24 /KEP/DPRD – NGK/ 2018 tertanggal 12 September 2018.

Dia mengatakan, DPRD selanjutnya akan mengirimkan SK itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT untuk mendapatkan SK pemberhentian Paul Veto dari Wakil Bupati Nagekeo.

Sebelum SK dari Mendagri keluar, kata dia, Paul Veto masih boleh memakai fasilitas dan atributnya sebagai Wakil Bupati Nagekeo.

“Kalau Surat Keputusan  Mendagri sudah keluar, maka yang bersangkutan harus melepaskan semua atribut yang melekat sebagai Wakil Bupati,” kata Kris.

Wabup Paul Veto  yang hadir dalam rapat paripurna itu menjelaskan, kekosongan Wakil Bupati nantinya dipastikan tidak akan diisi.

Menurut dia, sesuai ketentuan yang berlaku, posisi Wakil Bupati tidak perlu diganti jika sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.

Sementara, masa jabatan yang ditinggalkan hanya tersisa tiga bulan. Jabatannya akan berakhir pada Desember 2018 nanti.

Untuk diketahui, surat pengunduran diri sebagai Wabup Paul diberikan kepada DPRD pada Senin, 30 Juli lalu..

Namun lantaran agenda DPRD begitu padat, maka rapat paripurna pemberhentiannya baru dibahas Rabu, 12 September 2018.

Dalam surat dengan nomor khusus disebutkan bahwa pengunduran diri Paul Veto dari Wakil Bupati Nagekeo atas permintaan sendiri.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Nagekeo
Previous ArticlePenggunaan Motor Dinas di Puskesmas Ketang Sarat Nepotisme
Next Article Supplier Dana Desa Noenasi TTU Divonis Dua Tahun Penjara

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.