Ruteng, Vox NTT- Daniel Nitbani, Direktur PT Menara Jaya Makmur (MJM) menegaskan pihak RSUD dr Ben Mboi Ruteng harus membayar haknya sesuai putusan pengadilan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ruteng, PT MJM menang atas perkara progres fisik pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.
Dalam putusan bernomor 20/PDT.G/2017/PN. RTG tertanggal 6 Maret 2018 itu, pengguna anggaran RSUD Ruteng wajib membayar kerugian terhadap sisa pembayaraan sejumlah Rp 2.240.273.964,7 dan bunga atas keterlambatan pembayaran sejumlah Rp 100.812.328,2.
Baca Juga: Putusan Belum Dieksekusi, Penggugat Cium Aroma Mafia di PN Ruteng
Menurut Daniel, keputusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Tidak ada potongan lagi dari nominasi pembayaran yang telah diputusan PN Ruteng tersebut.
“Yang disampaikan PPK itu, berarti tidak sesuai dengan putusan pengadilan yang harus bayar denda plus jaminan pelaksanaan,” katanya kepada VoxNtt.com, Rabu malam (19/09/2018).
“Tidak ada potong memotong,” sambungnya.
Pihak RSUD Ruteng dan PPK proyek itu, kata dia, beberapa waktu lalu pernah menggugat PT MJM terkait beberapa item pembayaran tersebut. Namun PN Ruteng tidak mengabulkannya.
Selain itu, lanjut Daniel, pihaknya sudah pernah mengajukan permohonan pembayaran ke RSUD Ruteng.
“Semua syarat kita sudah penuhi, tapi mereka tidak mau bayar karena seperti yang diomongkan PPK,” katanya.
Sebab itu, pihak PT MJM menginginkan agar PN Ruteng yang mengeksekusi keputusannya terkait sengketa progres fisik pembangunan gedung tersebut. Sehingga tidak potongan sebagaimana telah dibeberkan PPK proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.
“Kalau sampai ada potongan itu berarti ada indikasi korupsi, itu uang dikemanakan?” tanya Daniel.
Sedangkan untuk pajak galian C, kata dia, PT MJM sudah membayarnya. Kwitansi pembayaran pun sudah ada.
“Untuk putusan mereka juga sudah dapat. Kon Kummat saja sebagai PPK yang menunda-nunda tidak mau bayar karena malu dan sakit hati, sebab gugatan balik mereka ke PT MJM ditolak seluruhnya alias tidak ada satupun yang dikabulkan dan mereka tidak berani banding waktu itu,” tandas Daniel.
Hal itu disampaikan Daniel sebagai respon atas penyataan Konradus Kumat, PPK proyek pembangunan gedung Instalasi Bedah Sentral BLUD RSUD dr Ben Mboi Ruteng tahun 2016.
Sebelumnya, Kon Kumat menegaskan, selain meminta membayar sesuai keputusan PN Ruteng, PT MJM juga wajib membayar denda keterlambatan, pajak galian C, dan jaminan pelaksanaan pekerjaan. Sebab, putusan pengadilan tersebut tidak membatalkan kontrak.
Dia menguraikan denda keterlambatan yang wajib dibayar oleh PT MJM sebesar 9 persen dari nilai kontrak Rp 7.117.240.000, yakni Rp 640.551.600. Begitu pun pajak galian C sekitar Rp 50-an juta.
Kemudian jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar 9 persen dari nilai kontrak, yakni Rp 640.551.600.
Selain itu, kata Kon Kumat, PT MJM harus mengajukan permintaan pembayaran ke RSUD Ruteng.
Baca Juga: PT MJM Harus Ajukan Permintaan Pembayaran ke RSUD Ruteng
Permohonan pembayaran tersebut, kata dia, tentu saja harus dilampirkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan pencairan keuangan Negara.
Dokumen-dokumen itu seperti, keputusan pengadilan, rincian perhitungan yang menjadi dasar putusan pengadilan, dan lain-lain.
Penulis: Ardy Abba