Maumere, Vox NTT– SK, tersangka kasus kepemilikan Narkotika Golongan I jenis ganja menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal. Mewakili diri sendiri dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat,” ujar SK dalam konferensi pers di Polres Sikka pada Jumat (21/9/2018).
BACA JUGA: Desainer Taman Kota Maumere Terciduk Miliki Ganja
S.K. dihadirkan ke ruang konferensi pers dengan mengenakan penutup muka. Ia mengenakan baju kaos oblong dan celana pendek.
Terkait peran S.K, Kapolres Sikka, Rickson Situmorang menjelaskan tersangka karena sedang menguasai Narkotika Golongan I jenis ganja.
“Pengakuannya ganja ini dibeli dengan harga Rp 1 juta dan sudah dimiliki sejak Agustus 2018,” terang Rickson.
Selain kepemilikan 2 linting rokok warna putih yang diduga ganja, hasil dari penggeledahan anggota Satres Narkoba Polres Sikka ditemukan 1 bungkus plastik warna bening berisi ganja.
Belum diketahui berapa berat ganja yang dimiliki S.K. “Kita masih tunggu hasil pemeriksaan lab untuk ganja dan urin,” tandas Rickson.
Hasil pendalaman penyidik, ganja tersebut dibeli S.K. dari seorang berinisial A.W yang diduga berdomisili di Ende.
Terkait hal itu Rickson mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Ende.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K