Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bapegdiklat TTU Belum Kantongi Data ASN Eks Napi Koruptor
Regional NTT

Bapegdiklat TTU Belum Kantongi Data ASN Eks Napi Koruptor

By Redaksi25 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Badan Kepegawaian,Pendidikan dan Pelatihan (Bapegdiklat) abupaten TTU hingga saat ini belum mengantongi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus eks narapidana kasus korupsi.

Data itu baik berupa jumlah, nama, jenis kasus dan lama hukuman.

Hal itu lantaran hingga saat ini instansi yang dipimpin Fransiskus Tilis itu tidak menerima tembusan salinan putusan inkrah kasus korupsi yang menjerat ASN dari Kejaksaan Negeri TTU.

“Kita belum ada datanya (data ASN eks napi koruptor) karena memang salinan putusan inkrah kita tidak dapat tembusannya dari kejaksaan,” jelas Kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (25/09/2018).

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyurati Kejari TTU guna memeroleh data tersebut.

“Karena kejaksaan itu bagian dari Forkopimda maka yang harus tanda tangan surat itu bupati, surat kita sudah buat dan sudah ada ada di mejanya pak bupati untuk ditandatangani oleh beliau,” tuturnya.

Fransiskus menegaskan, apabila data tersebut sudah diperoleh, maka pihaknya akan langsung membuat telaahan.

Hasil telaahan tersebut selanjutnya akan disampaikan ke bupati guna diambil keputusan terkait nasib ASN eks napi korupsi.

“Setelah kita dapat data dan disposisi dari pak bupati selaku PPK,kita disini hanya buat SK pemberhentian saja,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes kepada VoxNtt.com usai sidang pembahasan perubahan APBD tahun 2018 di DPRD setempat, Senin (24/09/2018), memastikan akan menindaklanjuti keputusan bersama beberapa menteri untuk memberhentikan tidak dengan hormat ASN eks napi kasus korupsi.

Namun ia sendiri mengaku belum memiliki data pasti terkait ASN eks napi koruptor.

Sehingga ia meminta wartawan media ini langsung melakukan konfirmasi ke Bapegdiklat.

“Kan sudah ada keputusan menteri terkait ASN eks napi kasus korupsi jadi pastinya kita akan tindaklanjuti keputusan bersama beberapa menteri itu,” ujar Bupati TTU dua periode itu.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous Article21 Guru THL di Manggarai Timur Jadi Korban
Next Article Kejurnas 2018, Atlet Kempo Asal Manggarai Raih 3 Medali Emas

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026

Penanganan Masih Jauh dari Ideal, Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Flores

1 September 2026

Kapolda NTT Tinjau Rusun Polres Manggarai Barat yang Rusak akibat Gempa

28 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.