Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka
Regional NTT

Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka

By Redaksi27 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende telah menetapkan 12 orang tersangka pengerusakan rumah di Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Sabtu  (22/9/2018) lalu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ende, Iptu Sujud Alif menjelaskan, 12 orang tersangka sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Mereka (tersangka) sudah ditahan. Proses penangkapan dilakukan kemarin hari selasa,” ucap Sujud, Rabu pagi di Mapolres Ende.

Ia menjelaskan, kasus perusakan itu berawal dari masalah sengketa tanah. Ada dua kubu yang masing-masing mengklaim hak tanah.

“Tapi masalah ini tidak soal tanah tapi soal pengerusakan. Kita fokus di situ,” katanya.

Belasan tersangka itu berinisial BS, MS, HR, MT, SA, IT, MA, HA, HE, MN, IB, LM. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1, Subsider 406 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Pihak Reskrim mengungkapkan, kasus tanah di Desa Aejeti sudah terjadi sejak tahun 1960 antara kubu SL dengan IT.

Kasus ini baru terbongkar setelah kubu IT melakukan pengerusakan rumah kubu pihak SL.

Atas kejadian itu, 11 unit rumah kubu SL rusak. Para korban akhirnya mengungsi ke rumah tetangga dan keluarga.

“Mereka menyerang menggunakan batu, linggis dan kayu. Tidak ada korban jiwa tapi laporan kerugian mencapai 500 juta,” kata Kasat Sujud.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleTerkait Kasus OTT di Dukcapil Ngada, Begini Jawaban Kasat Reskrim
Next Article 60 Desa di Mabar Gelar Pilkades Serentak, Berikut Rinciannya

Related Posts

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026

Pemerintah Kecamatan Reok Barat Bantah Kontribusi ASN untuk HUT RI Merupakan Pungli

7 Agustus 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.