Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka
Regional NTT

Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka

By Redaksi27 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende telah menetapkan 12 orang tersangka pengerusakan rumah di Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Sabtu  (22/9/2018) lalu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ende, Iptu Sujud Alif menjelaskan, 12 orang tersangka sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Mereka (tersangka) sudah ditahan. Proses penangkapan dilakukan kemarin hari selasa,” ucap Sujud, Rabu pagi di Mapolres Ende.

Ia menjelaskan, kasus perusakan itu berawal dari masalah sengketa tanah. Ada dua kubu yang masing-masing mengklaim hak tanah.

“Tapi masalah ini tidak soal tanah tapi soal pengerusakan. Kita fokus di situ,” katanya.

Belasan tersangka itu berinisial BS, MS, HR, MT, SA, IT, MA, HA, HE, MN, IB, LM. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1, Subsider 406 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Pihak Reskrim mengungkapkan, kasus tanah di Desa Aejeti sudah terjadi sejak tahun 1960 antara kubu SL dengan IT.

Kasus ini baru terbongkar setelah kubu IT melakukan pengerusakan rumah kubu pihak SL.

Atas kejadian itu, 11 unit rumah kubu SL rusak. Para korban akhirnya mengungsi ke rumah tetangga dan keluarga.

“Mereka menyerang menggunakan batu, linggis dan kayu. Tidak ada korban jiwa tapi laporan kerugian mencapai 500 juta,” kata Kasat Sujud.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleTerkait Kasus OTT di Dukcapil Ngada, Begini Jawaban Kasat Reskrim
Next Article 60 Desa di Mabar Gelar Pilkades Serentak, Berikut Rinciannya

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.