Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka
Regional NTT

Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka

By Redaksi27 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Penyidik Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ende telah menetapkan 12 orang tersangka pengerusakan rumah di Desa Aejeti, Kecamatan Pulau Ende, Kabupaten Ende, Sabtu  (22/9/2018) lalu.

Kasat Reserse Kriminal Polres Ende, Iptu Sujud Alif menjelaskan, 12 orang tersangka sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Mereka (tersangka) sudah ditahan. Proses penangkapan dilakukan kemarin hari selasa,” ucap Sujud, Rabu pagi di Mapolres Ende.

Ia menjelaskan, kasus perusakan itu berawal dari masalah sengketa tanah. Ada dua kubu yang masing-masing mengklaim hak tanah.

“Tapi masalah ini tidak soal tanah tapi soal pengerusakan. Kita fokus di situ,” katanya.

Belasan tersangka itu berinisial BS, MS, HR, MT, SA, IT, MA, HA, HE, MN, IB, LM. Mereka dikenakan pasal 170 ayat 1, Subsider 406 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan.

Pihak Reskrim mengungkapkan, kasus tanah di Desa Aejeti sudah terjadi sejak tahun 1960 antara kubu SL dengan IT.

Kasus ini baru terbongkar setelah kubu IT melakukan pengerusakan rumah kubu pihak SL.

Atas kejadian itu, 11 unit rumah kubu SL rusak. Para korban akhirnya mengungsi ke rumah tetangga dan keluarga.

“Mereka menyerang menggunakan batu, linggis dan kayu. Tidak ada korban jiwa tapi laporan kerugian mencapai 500 juta,” kata Kasat Sujud.

Penulis : Ian Bala

Editor: Irvan K

Ende
Previous ArticleTerkait Kasus OTT di Dukcapil Ngada, Begini Jawaban Kasat Reskrim
Next Article 60 Desa di Mabar Gelar Pilkades Serentak, Berikut Rinciannya

Related Posts

SMAN 3 Cibal Semarakkan Hari Pramuka ke-65 dengan Perkemahan dan Beragam Lomba

14 Agustus 2026

Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Lahan Diklaim Aset Polri

14 Agustus 2026

DPRD Manggarai Tinjau TPA Ncolang, Minta Pemkab Siapkan Dana Taktis untuk Tangani Keluhan Sampah

13 Agustus 2026
Terkini

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026

SBD Peduli Flores: Merawat Persaudaraan di Tengah Duka

1 September 2026

Membangun Ekosistem Sepak Bola Indonesia: Dari Pembinaan Usia Dini menuju Prestasi Dunia

1 September 2026

Paulina Jau Meninggal Usai Gempa Susulan M 6,0 di Manggarai Timur

1 September 2026

Kisah Sepuluh Warga Selamat Sebelum Rumah Roboh saat Gempa Mengguncang Manggarai

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.