Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Terkait Kasus OTT di Dukcapil Ngada, Begini Jawaban Kasat Reskrim
HEADLINE

Terkait Kasus OTT di Dukcapil Ngada, Begini Jawaban Kasat Reskrim

By Redaksi27 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Ngada AKP Anggoro C Wibowo (Foto: Arton/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dukcapil Ngada beberapa waktu lalu segera dinyatakan lengkap atau P21.

Penanganan kasus ini merupakan kelanjutan OTT oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Ngada di Kantor Dukcapil Ngada, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Rabu, 18 April 2018 lalu, sekitar pukul 15.30.

Hal itu disampaikan Kasat Reskim Polres Ngada, AKP Anggoro C Wibowo kepada Wartawan Kamis (26/09/2018).

BACA JUGA: Ini Perkembangan Kasus OTT di Disdukcapil Ngada

Menurut Mantan Kasat Reskrim Sumba Timur itu kasus tersebut segera P21 karena tinggal menunggu Kajari Ngada, Suwarno yang sedang bertugas keluar daerah.

“Saat ini kita lagi menunggu Kajari. Karena Kejarinada dinas ke luar kota. Kalau Kajari datang kita segera proses untuk ditingkatkan ke P21. Semua berkas sudah beres tinggal dilimpahkan. Saya tidak akan main main yang namanya kasus korupsi, “katanya.

Dia juga menampik anggapan yang menyebut dugaan gratifikasi tersebut tidak diproses karena unsur pidana tidak jelas.

Pihak Polres Ngada telah menetapkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ngada, Fitalis Fole dan Kepala Seksi Sinkronisasi Data, Maria Antonia Gelang sebagai tersangka.

Selain barang bukti yang telah diamankan berupa 1 lembar Rekap SPJ Posyandu, 2 lembar rincian penyaluran dana BOKB bulan Januari- Maret 2018, 3 jepit daftar bayar transport PLKB bulan Januari – April 2018, 1 map kwitansi pembayaran bulan Februari-April, uang tunai sebesar Rp  58.400.000 dan 1 buah laptop yang digunakan oleh Kepala Seksi Sinkronisasi Data.

Sementara itu Kanit Tipikor Polres Ngada, Rusnadin pada kesempatan yang sama mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain dari kasus tersebut dimana dugaan gratifikasi yakni honor yang harus diterima THL sebesar Rp. 1.65.000.000 dipotong sebesar Rp. 350.000 sejak bulan Januari untuk 60 orang PLKB.

Rusnadin mengatakan, pihaknya akan segera menuntaskan kasus korupsi tersebut. Dikatakan, sesuai dengan dana yang tersedia selama satu tahun, bisa tiga kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejaksaan.

Tahun 2018 Ada 3 Berkas Korupsi

Rusnadin menambahkan di tahun 2018, ada tiga berkas kasus korupsi yang akan diprioritaskan, antara lain Dukcapil Ngada, Berkas Panitia pengada Barang dan Jasa PLTS Nagekeo, dan berkas Panitia PHO PLTS Nagekeo.

Pihaknya juga akan melanjutkan kasus dugaan Korupsi dana Desa Ngoranale kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada dan Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.

Rusnadin mengaku, karena keterbatasan dana, maka dipastikan awal tahun depan kasus dana desa tersebut segera dituntaskan.

Penulis: Arkadius Togo

Editor: Irvan K

Korupsi NTT Ngada
Previous ArticleGadis 15 Tahun yang Ditemukan Warga Aeramo dari Suku Sabu
Next Article Polres Ende Tetapkan 12 Tersangka

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.