Bajawa, Vox NTT-Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dukcapil Ngada beberapa waktu lalu segera dinyatakan lengkap atau P21.
Penanganan kasus ini merupakan kelanjutan OTT oleh Satgas Saber Pungli Kabupaten Ngada di Kantor Dukcapil Ngada, Kelurahan Faobata, Kecamatan Bajawa, Rabu, 18 April 2018 lalu, sekitar pukul 15.30.
Hal itu disampaikan Kasat Reskim Polres Ngada, AKP Anggoro C Wibowo kepada Wartawan Kamis (26/09/2018).
BACA JUGA: Ini Perkembangan Kasus OTT di Disdukcapil Ngada
Menurut Mantan Kasat Reskrim Sumba Timur itu kasus tersebut segera P21 karena tinggal menunggu Kajari Ngada, Suwarno yang sedang bertugas keluar daerah.
“Saat ini kita lagi menunggu Kajari. Karena Kejarinada dinas ke luar kota. Kalau Kajari datang kita segera proses untuk ditingkatkan ke P21. Semua berkas sudah beres tinggal dilimpahkan. Saya tidak akan main main yang namanya kasus korupsi, “katanya.
Dia juga menampik anggapan yang menyebut dugaan gratifikasi tersebut tidak diproses karena unsur pidana tidak jelas.
Pihak Polres Ngada telah menetapkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Ngada, Fitalis Fole dan Kepala Seksi Sinkronisasi Data, Maria Antonia Gelang sebagai tersangka.
Selain barang bukti yang telah diamankan berupa 1 lembar Rekap SPJ Posyandu, 2 lembar rincian penyaluran dana BOKB bulan Januari- Maret 2018, 3 jepit daftar bayar transport PLKB bulan Januari – April 2018, 1 map kwitansi pembayaran bulan Februari-April, uang tunai sebesar Rp 58.400.000 dan 1 buah laptop yang digunakan oleh Kepala Seksi Sinkronisasi Data.
Sementara itu Kanit Tipikor Polres Ngada, Rusnadin pada kesempatan yang sama mengatakan, kemungkinan ada tersangka lain dari kasus tersebut dimana dugaan gratifikasi yakni honor yang harus diterima THL sebesar Rp. 1.65.000.000 dipotong sebesar Rp. 350.000 sejak bulan Januari untuk 60 orang PLKB.
Rusnadin mengatakan, pihaknya akan segera menuntaskan kasus korupsi tersebut. Dikatakan, sesuai dengan dana yang tersedia selama satu tahun, bisa tiga kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejaksaan.
Tahun 2018 Ada 3 Berkas Korupsi
Rusnadin menambahkan di tahun 2018, ada tiga berkas kasus korupsi yang akan diprioritaskan, antara lain Dukcapil Ngada, Berkas Panitia pengada Barang dan Jasa PLTS Nagekeo, dan berkas Panitia PHO PLTS Nagekeo.
Pihaknya juga akan melanjutkan kasus dugaan Korupsi dana Desa Ngoranale kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada dan Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo.
Rusnadin mengaku, karena keterbatasan dana, maka dipastikan awal tahun depan kasus dana desa tersebut segera dituntaskan.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Irvan K