Kefamenanu, VoxNTT- Dua desa di Kabupaten TTU di antaranya Desa Lanaus Kecamatan Insana Tengah dan Desa Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah terancam tidak mendapatkan Dana Desa tahun anggaran 2018.
Pasalnya, hingga saat ini kedua desa yang kepala desanya tersangkut kasus korupsi itu belum memasukkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tahun 2017 maupun rancangan anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2018.
“Batas akhir masukkan SPJ dan RAB itu bulan Desember. Kalau sampai tidak dimasukkan sampai batas waktu ya Dana Desa tahun 2018 tidak bisa cair,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Juandi David saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (01/10/2018).
Ia menjelaskan, penyebab utama dua desa tersebut belum memasukkan LPJ dan RAB lantaran hingga saat ini pihaknya belum menunjuk penjabat sementara, untuk menggantikan kedua kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dana desa.
Sehingga untuk itu, ujarnya, pihaknya saat ini tengah mempercepat proses penerbitan SK pemberhentian bagi Yohanes Sumu selaku Kades Lanaus dan Milikhior Pot Aomenu selaku Kades Noenasi yang saat ini telah menjadi terpidana kasus korupsi, serta mengangkat pejabat sementara guna mengisi kekosongan jabatan di dua desa tersebut.
“Kalau Noenasi, nomor surat keputusan majelis hakim sudah kita terima dan kita sementara proses SK pemberhentian. Kalau Lanaus yang kita masih menunggu pihak kejaksaan berikan kita surat tembusan dulu,” ujarnya.
“Kalau dua Kades itu sudah diberhentikan dan kita sudah angkat penjabat desa dalam waktu dekat maka, saya yakin sebelum bulan Desember laporan pertanggungjawaban dan RAB pasti bisa dimasukkan dan dana desa tahap I, II dan III tahun 2018 sudah bisa dicairkan,” katanya.
Terpisah, Yoseph Kono Fnekan selaku ketua BPD Noenasi berharap, secepatnya Dinas PMD TTU dapat menunjuk penjabat sementara kepala desa.
Hal itu dimaksudkan agar penjabat sementara kepala desa itu dapat segera menyusun RAB guna dimasukkan sebelum batas waktu, sehingga dana desa tahun 2018 bisa dapat dicairkan.
“Masa hanya karena perbuatannya kepala desa lalu masyarakat yang harus jadi korban. Dinas PMD tolong cepat tunjuk penjabat desa, biar bisa urus administrasi dan dana desa bisa cepat dicairkan,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J