Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Desa Di TTU Terancam Tak Dapat Dana Desa 2018
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Desa Di TTU Terancam Tak Dapat Dana Desa 2018

By Redaksi1 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala dinas PMD Kabupaten TTU, Drs. Juandi David (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, VoxNTT-  Dua desa di Kabupaten TTU di antaranya Desa Lanaus Kecamatan Insana Tengah dan Desa Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah terancam tidak mendapatkan Dana Desa tahun anggaran 2018.

Pasalnya, hingga saat ini kedua desa yang kepala desanya tersangkut kasus korupsi itu belum memasukkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tahun 2017 maupun rancangan anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2018.

“Batas akhir masukkan SPJ dan RAB itu bulan Desember. Kalau sampai tidak dimasukkan sampai batas waktu ya Dana Desa tahun 2018 tidak bisa cair,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Juandi David saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (01/10/2018).

Ia menjelaskan, penyebab utama dua desa tersebut belum memasukkan LPJ dan RAB lantaran hingga saat ini pihaknya belum menunjuk penjabat sementara, untuk menggantikan kedua kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dana desa.

Sehingga untuk itu, ujarnya, pihaknya saat ini tengah mempercepat proses penerbitan SK pemberhentian bagi Yohanes Sumu selaku Kades Lanaus dan Milikhior Pot Aomenu selaku Kades Noenasi yang saat ini telah menjadi terpidana kasus korupsi, serta mengangkat pejabat sementara guna mengisi kekosongan jabatan di dua desa tersebut.

“Kalau Noenasi, nomor surat keputusan majelis hakim sudah kita terima dan kita sementara proses SK pemberhentian. Kalau Lanaus yang kita masih menunggu pihak kejaksaan berikan kita surat tembusan dulu,” ujarnya.

“Kalau dua Kades itu sudah diberhentikan dan kita sudah angkat penjabat desa dalam waktu dekat maka, saya yakin sebelum bulan Desember laporan pertanggungjawaban dan RAB pasti bisa dimasukkan dan dana desa tahap I, II dan III tahun 2018 sudah bisa dicairkan,” katanya.

Terpisah, Yoseph Kono Fnekan selaku ketua BPD Noenasi berharap, secepatnya Dinas PMD TTU dapat menunjuk penjabat sementara kepala desa.

Hal itu dimaksudkan agar penjabat sementara kepala desa itu dapat segera menyusun RAB guna dimasukkan sebelum batas waktu, sehingga dana desa tahun 2018 bisa dapat dicairkan.

“Masa hanya karena perbuatannya kepala desa lalu masyarakat yang harus jadi korban. Dinas PMD tolong cepat tunjuk penjabat desa, biar bisa urus administrasi dan dana desa bisa cepat dicairkan,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

 

 

dana desa kades lanaus TTU
Previous ArticlePuluhan Hewan di Nagerawe Nagekeo Mati
Next Article Diduga Terlibat Utang, Marsel Ahang Diadukan ke DPRD Manggarai

Related Posts

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.