Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Dua Desa Di TTU Terancam Tak Dapat Dana Desa 2018
HUKUM DAN KEAMANAN

Dua Desa Di TTU Terancam Tak Dapat Dana Desa 2018

By Redaksi1 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala dinas PMD Kabupaten TTU, Drs. Juandi David (Foto: Eman/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, VoxNTT-  Dua desa di Kabupaten TTU di antaranya Desa Lanaus Kecamatan Insana Tengah dan Desa Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah terancam tidak mendapatkan Dana Desa tahun anggaran 2018.

Pasalnya, hingga saat ini kedua desa yang kepala desanya tersangkut kasus korupsi itu belum memasukkan laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tahun 2017 maupun rancangan anggaran belanja (RAB) tahun anggaran 2018.

“Batas akhir masukkan SPJ dan RAB itu bulan Desember. Kalau sampai tidak dimasukkan sampai batas waktu ya Dana Desa tahun 2018 tidak bisa cair,” ujar Kepala Dinas PMD Kabupaten TTU, Juandi David saat diwawancarai VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (01/10/2018).

Ia menjelaskan, penyebab utama dua desa tersebut belum memasukkan LPJ dan RAB lantaran hingga saat ini pihaknya belum menunjuk penjabat sementara, untuk menggantikan kedua kepala desa yang tersangkut kasus korupsi dana desa.

Sehingga untuk itu, ujarnya, pihaknya saat ini tengah mempercepat proses penerbitan SK pemberhentian bagi Yohanes Sumu selaku Kades Lanaus dan Milikhior Pot Aomenu selaku Kades Noenasi yang saat ini telah menjadi terpidana kasus korupsi, serta mengangkat pejabat sementara guna mengisi kekosongan jabatan di dua desa tersebut.

“Kalau Noenasi, nomor surat keputusan majelis hakim sudah kita terima dan kita sementara proses SK pemberhentian. Kalau Lanaus yang kita masih menunggu pihak kejaksaan berikan kita surat tembusan dulu,” ujarnya.

“Kalau dua Kades itu sudah diberhentikan dan kita sudah angkat penjabat desa dalam waktu dekat maka, saya yakin sebelum bulan Desember laporan pertanggungjawaban dan RAB pasti bisa dimasukkan dan dana desa tahap I, II dan III tahun 2018 sudah bisa dicairkan,” katanya.

Terpisah, Yoseph Kono Fnekan selaku ketua BPD Noenasi berharap, secepatnya Dinas PMD TTU dapat menunjuk penjabat sementara kepala desa.

Hal itu dimaksudkan agar penjabat sementara kepala desa itu dapat segera menyusun RAB guna dimasukkan sebelum batas waktu, sehingga dana desa tahun 2018 bisa dapat dicairkan.

“Masa hanya karena perbuatannya kepala desa lalu masyarakat yang harus jadi korban. Dinas PMD tolong cepat tunjuk penjabat desa, biar bisa urus administrasi dan dana desa bisa cepat dicairkan,” tegasnya.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni J

 

 

 

dana desa kades lanaus TTU
Previous ArticlePuluhan Hewan di Nagerawe Nagekeo Mati
Next Article Diduga Terlibat Utang, Marsel Ahang Diadukan ke DPRD Manggarai

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026
Terkini

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.