Mbay, Vox NTT- Polemik terkait siapa sesungguhnya ketua Yayasan Wini Unggul telah berakhir pasca dikeluarkannya surat pembaharuan kepengurusan Yayasan Pendidikan Wini Unggul.
Hal itu diungkapkan Ketua Yayasan Pendidikan Wini Unggul, Oskar Meta. Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan kewenangan pembina dan pendiri yayasan untuk mengisi kekosongan kepengurusan yayasan usai meninggalnya Paulus Kadju sebagai ketua.
Oskar juga menjelaskan, keputusan tersebut guna menghindari adanya dualisme kepengurusan, sebagaimana yang beredar di media akhir-akhir ini.
Menurutnya, selama ini beberapa media cetak maupun online mengabarkan tentang adanya oknum tertentu yang mengklaim sebagai pemilik yayasan.
Baca: Yayasan Wini Unggul Kecewa dengan Ketua STKIP Mbay
“Selama ini di beberapa media cetak maupun online, ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengklaim bahwa yayasan ini adalah miliknya. Hal ini yang mebuat pembina yayasan mengambil langkah yang tepat dan berdasarkan pada regulasi yang ada,” tutur Oskar.
“Dengan dikeluarkannya Akte Notaris Nomor: 289 pendirian dan disahkan dengan surat keputusan kementrian Hukum dan Hak Asasi Nomor: AHU-AH.01.06/0010724, itu artinya sudah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sekali lagi saya tegaskan tidak ada lagi dualisme,” tegasnya.
Senada dengan Oskar, Ketua Pembina Yayasan Wini Unggul, Yovita Kamrah kepada Waratawan belum lama ini mengatakan, pengklaiman oknum tertentu itu tidak berdasarkan kebenaran.
“Pengklaiman oleh saudara Arnol Dju Wea bahwa dirinya adalah ketua yayasan Wini Unggul itu tidak benar. Dokumen pendirian yang asli masih ada di tangan saya, yang adalah istri dari almarhum bapak Paulus Kadju yang adalah pendiri yayasan ini,” ungkapnya.
Menurutnya, Arnol memang pernah ditunjuk sebagai Ketua Badan Pelaksana Harian berdasarkan surat Keputusan Badan Pembina Yayasan Pendidikan Wini Unggul, Nomor: 08 tahun 2012 tentang pengangkatan Badan Pelaksana Harian Yayasan Wini Unggul.
Sayangnya kata Yovita, Arnol malah mengaku di media sebagai pemilik yayasan.
“Selama ini Arnol berkoar-koar di media masa bahwa dirinya adalah pemilik yayasan ini. Padahal status Arnol itu berdasarkan Surat Surat keputusan tersebut berlaku hanya satu tahun (1 Agustus 2012 dan berakhir 1 Agustus 2013). Namun dalam pelaksanaan dirinya (Arnol) mengambil keputusan tanpa ada koordinasi dengan Yayasan,” ujar Yovita.
Baca: Rapat Yayasan Wini Unggul Mbay Memanas
Yovita menuturkan, selama menjabat sebagai pelaksana harian Arnol pernah memecat seorang pegawai tetap yayasan secara sepihak.
“Yang lebih parah lagi, semenjak Arnol menjadi Badan Pelaksana Harian, dirinya melakukan sebuah konspirasi terselubung dan memecat salah seorang pegawai tetap yayasan bernama, Kristiana Lali Kadju, yang adalah putri Almarhum pendiri yayasan ini. Bagi saya, Arnol itu ibarat kacang lupa kulit. Dikasih kepercayaan malah membuat seolah-olah yayasan miliknya,” kesal Yovita.
Masih Yovita, Arnol sudah diberhentikan dari jabatannya selaku Badan Pelaksana Harian. Pemberhentian Arnol tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pembina Yayasan Pendidikan Wini Unggul Nomor: 01 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Badan Pelaksana Harian (BPH) Yayasan Pendidikan Wini Unggul.
Selain itu terang dia, berdasarkan surat dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia C2-HT.01.02.A.1654. Isinya, Pendiri Yayasan Pendidikan Wini Unggul Adalah Drs. Paulus Kadju dan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia Nomor: C-929.HT.01.02.Tahun 2004.
“Jadi bagi saya, selama ini Arnol sudah melakukan pembohongan kepada publik bahwa dirinya adalah pendiri yayasan ini,” tutur Yovita.
sementara Arnol yang juga anggota DPRD Nagekeo saat ditemui wartawan di Danga, Senin (01/10/2018) enggan memberikan komentar. “Maaf pak. Untuk saat ini saya tidak mau berikan komentar,” Ujar Arnol.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni J