Ruteng, Vox NTT- Anggota DPRD Manggarai Marsel Nagus Ahang membeberkan ilmu hukumnya terkait utang-piutang.
“Hutang-piutang adalah hutang kita kepada orang lain dan hutang orang lain kepada kita yang artinya, adanya sebuah kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar,” jelas Marsel Ahang kepada VoxNtt.com, Rabu (03/10/2018).
Menurut Ahang, hutang-piutang dalam wilayah koridor hukum perdata adalah aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.
Hutang-piutang, kata dia, dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian yakni berdasarkan hukum yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
Di situ, sebut Ahang, meliputi; 1. Kesepakatan mereka mengikat janji, 2. Cakap dalam membuat perjanjian, 3. Perjanjian yang dilakukan mengenai obyek atau hal yang jelas, 4. Suatu sebab yang halal adalah bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik, bukan ditujukan untuk melakukan kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
“Terlepas dari empat point tersebut di atas, maka perjanjian dapat dibatalkan dan/atau batal demi hukum,” kata pria yang baru lulus advokat dan bergabung dengan PERADI itu.
Dikatakan, syarat pertama dan kedua tersebut menyangkut subyek.
Sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek yang terdapat cacat kehendak, keliru, paksaan, dan penipuan.
Ahang menyampaikan ilmunya sebagai respon atas pemberitaan tiga orang warga mendatangi Kantor DPRD Manggarai, Senin 1 Oktober lalu.
Ketiga warga tersebut, masing-masing, Matias Jarot, Ferdi Tambu, dan Alfons Jehabut. Mereka datang untuk mengadu sekaligus menagih utang-utang mereka yang konon pernah dipinjamkan Marsel Ahang, namun hingga kini belum dibayar.
Baca Juga: Diduga Terlibat Utang, Marsel Ahang Diadukan ke DPRD Manggarai
Menurut politisi PKS itu, kedatangan tiga warga ke kantor dewan beberapa waktu lalu tersebut cacat hukum. Sebab mereka, kata dia, tidak bisa membedakan hal privat dan urusan umum.
“Saya menilai bahwa ini sudah diskenariokan. Ko utang pada tahun 2014 tapi tagihnya tahun 2018. Apakah itu benar atau tidak,” ujar Ahang.
“Ko yang berkepentingan yang memiliki utang tidak langsung bertemu dan saya cuek karena saya tidak kenal preman yang datang sebagai debt collector, dan apalagi ini sudah terbias dengan masalah yang saya lapor ke KPK atas dugaan proyek fiktif, KDP (konstruksi dalam pengerjaan) 2017,” tambahnya.
Menurut Ahang, ketiga warga tersebut disuruh oleh Marsel Damat yang disebutkannya merupakan adik kandung Bupati Manggarai, Deno Kamelus.
“Masak mereka yang makan beras saya yang bayar, kan aneh bin ajaib. Dan sangat tidak masuk akal,” tandasnya.
Sebagai anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Ahang mengaku tidak sedang menyerang privasi Bupati Deno Kamelus, namun sementara menyoal kebijakannya.
Sebab itu, dia meminta agar tidak boleh manfaatkan situasi dengan mencampuradukan masalah pribadi dengan urusan kebijakan publik.
“Berkaitan dengan ketua geng Kota Ruteng atas nama Matias Jarot yang menuduh diri saya pinjam uang, itu sebuah akal-akalan saja,” ujar Marsel Ahang.
“Masak saya pinjam uangnya Matias sementara hari-hari saya lihat keadaan dan kondisinya biasa-biasa saja. Dan kalau mereka cukup bukti silakan gugat saya secara perdata, itu baru pas,” tandas anggota DPRD Manggarai dari Kecamatan Ruteng itu.
Oleh karena itu, Ahang menegaskan ketika pimpinan DPRD Manggarai masih membiarkan debt collector masuk untuk menagih utang-piutang di kantor dewan, maka keluarganya juga siap untuk membela.
Penulis: Ardy Abba