Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Jika Ibu Y Gangguan Jiwa, Polisi Tak Harus Viralkan dan Jadi Bahan Lelucon
Regional NTT

Jika Ibu Y Gangguan Jiwa, Polisi Tak Harus Viralkan dan Jadi Bahan Lelucon

By Redaksi4 Oktober 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Praktisi Hukum asal Manggarai, Edi Danggur
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Video viral penanganan laporan seorang ibu berinisial Y di Polres Manggarai Barat kembali mendapat sorotan praktisi hukum, Edi Danggur. 

BACA JUGA: Viral, Oknum Polres Mabar Suruh Warga Bawa Babinya Agar Divisum

Eks pengacara Ahok ini, menilai walaupun Ibu Y punya riwayat gangguan jiwa seperti yang disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Julisa Kusumowardono, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Pertama, Jika punya riwayat gila tidak berarti ibu itu gila saat itu, saat menghadap polisi,” pungkas Edi saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (04/10/2018).

Kedua, jika memang ibu itu mengalami gangguan jiwa, apakah pantas polisi selaku aparat penegak hukum mempermainkan orang gila dan dengan bangga membuat video dengan rangkaian dialog yang merendahkan ibu itu?

Ketiga, lanjut Edi, polisi sebagai penegak hukum pasti mengerti istilah dalam hukum bahwa orang yang gangguan jiwa adalah “persona miserabilis” artinya orang-orang yang patut dikasihani.

“Bukan jadi objek permainan, objek lelucon, objek tertawaan,” kata dia.

Keempat, Edi menyebut dengan membuat video dan diviralkan ke medsos, polisi justru mengajak pengguna medsos ikut menertawakan orang gila.

“Apakah ini contoh yang baik dari penegak hukum?” kata Edi.

Terakhir, Edi mengatakan, dalam hidup ini tidak ada orang yang bercita-cita atau berharap jadi orang gila. Itu adalah bencana atau tragedi. Karenanya, orang tidak patut menertawakan tragedi.

“Secara manusiawi hanya empati yang dibutuhkan bagi orang-orang seperti ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, seroang ibu berinisial Y datang melaporkan kejadian babinya digigit anjing orang.

Namun oknum Polisi yang menangani lapaoran tersebut tidak menjelaskan dengan baik terkait penanganan kasus yang dilaporkan.

Ia malah menyuruh babi milik ibu itu agar datang sendiri melaporkan ke Polres Mabar.

“Suruh datang itu babi datang lapor ke sini supaya dia tahu. Bawa itu babi ke sini supaya kita pigi  (pergi) visum,” ujar oknum Polisi tersebut.

Oknum Polisi kemudian kembali mengingatkan agar ibu itu membawa babinya ke Polres Mabar. Dia berjanji akan mengurus masalah tersebut saat Polisi yang ia sebut bernama Jamal bertugas piket.

Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono membenarkan bahwa lokus dalam video tersebut terjadi di ruangan SPKT Polres Mabar. Kejadiannya Selasa pagi, 2 Oktober 2018.

Menurut Kapolres Julisa, ibu itu berinisial Y. Kata dia, Y sering datang ke SPKT Polres Mabar dan memberikan laporan yang berbeda-beda.

“Dan dari sikap dan perilaku yang bersangkutan (Ibu Y) mengalami gangguan,” terang Kapolres Julisa saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp-nya, Rabu dini hari (03/10/2018).

Sebab itu, saat Ibu Y mendatangi Polres Mabar untuk melaporkan kasus babinya digigit anjing, salah satu anggota Polisi mengambil video untuk dokumen pribadi.

“Dan kami telah melakukan klarifikasi  dengan pihak keluarga ibu tersebut dengan salah satu putranya saudara E,” kata Julisa.

Putra Y berinisial E kemudian memberitahukan bahwa  ibunya itu memang memiliki riwayat sakit gula dan gangguan jiwa, serta mendapat perawatan dengan obat penenang.

Berdasarkan pengakuan E ke pihak Polres Mabar, ibunya itu juga pernah direkomendasikan oleh dokter lokal untuk dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ) Maumere, Kabupaten Sikka.

“Namun demikian, saya sudah meminta maaf kepada pihak keluarganya,” kata Kapolres Julisa.

Atas peristiwa tersebut pula, dia berjanji akan mengambil tindakan internal kepada anggotanya yang kurang etis dan tidak bersikap baik, serta merekam kejadian proses laporan Ibu Y yang meskipun mengalami gangguan.

“Dan saya pastikan hal ini tidak akan terulang kembali, (ini) sebagai pembelajaran bagi kami,” tutup Kapolres Julisa.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Irvan K

Manggarai Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleSetiap Dapil, Golkar NTT Target Dua Kursi Menuju Senayan
Next Article Kemarau, Warga Jawa Kisa Terpaksa Konsumsi Air Kotor

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.