Editorial, Vox NTT-Bagi orang Manggarai, babi dianggap binatang piaraan yang sangat penting.
Babi tak hanya untuk menopang ekonomi, tetapi juga hewan penting dalam menjalankan ritual adat di daerah Flores Barat itu.
Karena dianggap penting secara ekonomi dan adat, tak heran hampir setiap orang memelihara ternak babi.
Di dekat rumah-rumah penduduk dan kebun pasti ada kandang sebagai tempat peliharaan ternak babi.
Tak heran jika satu anakan babi hilang, orang Manggarai bakal merugi. Jika babi hilang, warga Manggarai pasti sangat menyesal karena harus membuang angka jutaan rupiah.
Merasa rugi dan kehilangan inilah kira-kira yang ada dalam benak Ibu Y saat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat (Mabar) beberapa waktu lalu.
Ibu Y datang untuk melaporkan kepada Polisi bahwa babi piaraannya digigit anjing tetangga. Di hadapan Polisi, Ibu Y menerangkan, babi piaraannya digigit anjing tetangga hingga luka di bagian telinga.
Mungkin saja Ibu Y berpikir tempat penyelesaiannya masalah yang tepat ialah kantor Polisi.
Ia sangat paham bahwa orang-orang yang bertugas di sana diberi gaji oleh Negara untuk menyelesaikan soal, menegakan keadilan dan hukum dengan berlandaskan asas pelayanan yang baik.
Semua model pengaduan Ibu Y di SPKT Polres Mabar ini diabadikan oleh oknum Polisi dalam video berdurasi 1 menit 31 detik.
Berawal dari kelakar dan iseng-iseng yang konon merekam video proses laporan Ibu Y.
Mungkin dalam benak oknum Polisi yang merekam laporan itu Ibu Y sekadar main-main bahwa babinya digigit anjing.
Atau mungkin yang menurut keterangan Kapolres Mabar AKPB Julisa Kusumowadono bahwa Ibu Y mengalami gangguan mental, sehingga bawahannya merekam video dan membawa itu dalam situasi candaan. Entalah.
Sialnya, video itu sudah beredar luas di jagat maya. Publik akhirnya tahu bahwa oknum Polisi yang merekam video itu sedang memperlihatkan cara penanganan laporan masyarakat yang tidak terpuji.
Betapa tidak, oknum Polisi itu menyuruh Ibu Y agar babinya datang melapor sendiri ke Kantor Polres Mabar.
“Suruh datang itu babi datang lapor ke sini supaya dia tahu. Bawa itu babi ke sini supaya kita pigi (pergi) visum,” ujar oknum Polisi dalam video tersebut.
Kapolres Mabar AKPB Julisa Kusumowadono memang sudah meminta maaf atas tindakan bawahannya yang tak senonoh.
Ia juga berjanji akan mengambil tindakan internal kepada anggotanya yang kurang etis dan tidak bersikap baik, serta merekam kejadian proses laporan Ibu Y yang meskipun mengalami gangguan.
BACA JUGA: Viral, Oknum Polres Mabar Suruh Warga Bawa Babinya Agar Divisum
Kapolres Julisa boleh saja bersikap tegas dan sangat bijak. Namun kritikan netizen facebook hingga kini terus mengalir bagai gelombang laut yang tiada henti.
Baca Juga: Jika Ibu Y Gangguan Jiwa, Polisi Tak Harus Viralkan dan Jadi Bahan Lelucon
Ada berbagai pandangan muncul. Salah satunya menyebutkan bahwa Ibu Y lebih pintar daripada oknum Polisi tersebut.
Ibu Y sangat paham bahwa SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.
Polisi seharusnya tidak boleh menerjemah lurus atas laporan Ibu Y, hingga harus memaksa Kantor Polres Mabar menjadi kandang babi. Sebab menyuruh babi datang sendiri ke Kantor Polisi.
Baca Juga: Video: Oknum Polisi Suruh Babi Lapor Sendiri ke Polres Mabar
Dalam kasus Ibu Y ini, bagaimana reaksi ideal bagi seorang anggota Polisi? Menurut Praktisi Hukum Edi Danggur, jika Ibu Y mengalami gangguan jiwa, selaku aparat penegak hukum Polisi tidak pantas mempermaikannya.
Kemudian, kata Edi, Polisi seharusnya paham dalam istilah hukum bahwa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah “persona miserabilis” artinya orang-orang yang patut dikasihani.
Baca Juga: Penanganan Laporan di Polres Mabar Disorot, Bagaimana Seharusnya Polisi Bertindak?
Kasus Ibu Y tersebut adalah satu dari sekian cerminan profesionalitas Kepolisian yang rendah.
Polisi kurang profesional dalam memberikan pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Semoga tak ada kisah pelayanan seperti ibu Y di tempat lain oleh Kepolisian.
Penulis: Ardy Abba