Mbay, Vox NTT- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nagekeo tidak akan mengeksekusi proyek Dana Pokok Pikiran (Pokir) lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo yang dimasukan dalam APBD Perubahan Tahun 2018 berjumlah Rp 2,5 miliar.
Pasalnya, waktu yang diberikan sangat terbatas. Sementara perencanaan Survei Investigasi Desain (SID) hanya 45 hari.
Hal ini ditegaskan Kepala DKP Nagekeo, Lukas Mere saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (08/10/2018).
“Waktu sangat terbatas. Sedangkan perencanaan Survei investigasi Desain (SID) hanya 45 hari. Ini sangat terbatas. Oleh kerena itu, kita tidak bisa melakukan eksekusi. Kami tidak mau masuk penjara. Karena secara teknis tidak dapat mempertanggungjawabkan,” ujar Lukas.
Mantan Kepala Dinas PPO 2011-2014 ini mengatakan, dana pokir lembaga DPRD Nagekeo pada perubahan tahun 2018 sebanyak Rp.2,5 miliar. Dana Pokir itu untuk membiayai 12 item pekerjaan untuk kelompok-kelompok yang ada di beberapa Kecamatan Aesesa.
“Kalau dihitung dengan waktu sekarang bersih hanya satu bulan. Karena 15 Desember sudah tutup kas. Kalau sampai dilaksnakan terjadi peluncuran anggaran tahun 2019. Artinya akan membebani APBD tahun 2019,” tegasnya.
Namun demikian, dari 12 item proyek itu terdapat 4 (empat) paket pengadaan yang bisa dieksekusi. “Kalau pengadaan kita bisa eksekusi karena tanpa ada dokumen perencanaan,” katanya.
Adapun proyek dana pokir yang diusulkan DPRD yakni: 1). Pembukaan kolam air payau untuk Kelompok Nanga Yewa (tanpa proposal) Rp 200.000.000 di Wilayah Desa Tenda Kinde, Kecamatan Wolowae.
2). Pembukaan kolam air payau untuk Kelompok Mose Mar, Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa Rp 200.000.000 (tanpa proposal).
3). Pembukaan kolam air payu untuk Kelompok Mose Susa, Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa Rp. 200.000.000 (tanpa proposal).
4). Pengadaan rumpong untuk Kelompok Berkat Orde, Desa Tenda Kinde, Kecamatan Wolowae Rp 100.000.000 (tanpa proposal).
5). Pengadaan Freezer di Wilayah Kecamatan Boawae Rp 150.000.000 (tanpa Proposal).
6). Pengadaan Rumpong 4 (empat) unit di Wilayah Tonggurambang Rp 200.000.000 (tanpa ada proposal), lanjutan Rehabilitas Tambak Ikan Air Payu di Marapokot belakang Lanan Kecamatan Aesesa, Rp150.000 000 (tanpa proposal).
7). Penggalian tambak ikan untuk Kelompok Trustam Wilayah Desa Aeramo Rp 200.000.000.
8). Pengadaan rumpong 2 (dua) unit untuk Kelompok Susama dan Satu Hati Desa Waewutu Rp. 100.000.000 (tanpa ada proposal).
9). Penggalian tambak ikan untuk Kelompok Kema Sama/Kaju Mata di Desa Aeramo Rp 200.000.000 (tanpa proposal).
10). Penggalian tambak ikan bandeng Kelompok Mina Tani di Desa Nangadhero Rp 200.000.000 (ada proposal).
11). Penggalian kolam ikan air payau kelompok Maloolo, di desa Toto Mala Rp 200.000.000 (tanpa Proposal).
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Boni J