Ruteng, Vox NTT- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manggarai melayani perekaman e-KTP dan pendataan administrasi kependudukan lainnya di setiap desa.
Kepala Bidang Catatan Sipil Manggarai, Tiransius Kamilius Otwin Wisang menjelaskan, pelayanan perekaman e-KTP, akta kelahiran dan kartu keluarga ke setiap desa pada tahun 2018 ini demi mengejar target 90 persen tuntas administrasi kependudukan.
“Dalam pelayanan kami pada hari ini yaitu ada di Kantor Desa Manong, yang terdiri dari Dusun Laru, Lada, Garang dan Kelumpang,” kata Otwin Wisang kepada VoxNtt.com di sela-sela kegiatan di Laru, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Selasa (09/10/2018).
Untuk Desa Manong sendiri, kata dia, terhitung sudah tiga kali melakukan pelayanan administrasi kependudukan.
Menurut Otwin Wisang, pelayanan Disdukcapil Manggarai ke setiap desa sebelumnya fokus pada pelayanan perekaman e-KTP.
Sedangkan pelayanan kali ini lengkap, yakni merekam e-KTP, dan pembuatan kartu keluarga, serta akta kelahiran.
Menurut Otwin Wisang, akta kelahiran wajib dimiliki dengan berbasis pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). Itu mulai dari umur 0 bulan sampai dengan 18 tahun.
Sedangkan orang dewasa bentuk pelayanannya seperti biasa.
“Hari ini dari kantor kami turun tujuh personil, tiga orang untuk pelayanan, dua orang untuk akta kelahiran dan dua orang untuk kartu keluarga,” jelas Otwin Wisang.
Pelayanan di Desa Manong, lanjut dia, Disdukcapil Manggarai berhasil melayani perekaman e-KTP sebanyak 42 orang, akta kelahiran 54 orang dan kartu keluarga 61 orang.
“Pelayanan akta kelahiran kami ke desa itu se-Kabupaten Manggarai pada Januari tahun 2018 sudah mencapai 34 persen, sedangkan sampai dengan bulan Oktober ini sudah mencapai 75 persen, kami menargetkan bisa menjemput 90 persen sampai pada Akhir tahun 2018,” kata Otwin Wisang.
Ia mengatakan, untuk mencapai target 90 persen tersebut dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak atau masyarakat.
Ia menambahkan, dalam rangka pemiliham umum Presiden dan Legislatif pada tahun 2019 mendatang, masyarakat harus memiliki e-KTP.
Hal itu dimaksudkan agar masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, pada pemilu 2019 mendatang, warga wajib pilih tidak bisa lagi menggunakan surat keterangan atau rekomendasi lainnya.
Terpisah, Kepala Desa Manong Tarsisius Joni mengaku, ia dan stafnya menyiapkan sejumlah fasilitas untuk melangsungkan perekaman administrasi kependudukan di Kampung Laru.
Selain menyiapkan fasilitas untuk mendukung pelayanan, pihak Tarsisius juga menghadirkan masyarakat, termasuk mensosialisasikan sebelumnya untuk mempersiapkan seluruh berkas kependudukan.
Maria Goreti Tin, warga Dusun Laru yang melakukan prekaman e-KTP dan kartu keluarga mengaku senang karena didatangi langsung oleh petugas Disdukcapil Manggarai.
“Saya senang, saya tidak perlu ke Ruteng lagi dan tidak perlu lagi buang uang banyak,” katanya.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba