Borong, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Manggarai Timur (Bawaslu Matim) mengeluarkan imbauan terkait acara wuat wa’i (adat perutusan) bagi peserta pemilu 2019 mendatang.
Hal itu diimbau oleh Ketua Bawaslu Matim, Zakarias Gara dalam surat yang dikeluarkan pada 10 Agustus 2018.
Zakarias menjelaskan, sehubungan dengan tahapan kampanye pemilu, Bawaslu Kabupaten Matim memberikan imbauan kepada peseta pemilu, baik partai politik maupun calon anggota DPD, DPD RI, DPRD Provinsi NTT, DPRD kabupaten untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Jika ingin melaksanakan kegiatan adat wuat wa’i tidak boleh disertakan dengan atribut partai dan APK (alat peraga kampanye) berupa baliho atau spanduk.
“Jika acara wuat wa’i-nya disertakan dengan APK berupa baliho atau spanduk, maka harus ada surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian dengan tembusan KPU dan Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur,” terang Zakarias.
Dasar hukum dikeluarkan imbauan itu antara lain; Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 28 tentang perubahn atas PKPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum, dan Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Ardy Abba