Mbay, Vox NTT- Nama-nama anggota kelompok yang menolak proses pemilihan kepala desa (pilkades) Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo diduga direkayasa oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, nama-nama yang diduga direkayasa tersebut sudah dilampirkan dalam surat permintaan agar pilkades Aeramo dijaring ulang.
Surat itu dikirim kepada panitia pilkades Aeramo dengan tembusan Bupati Nagekeo, Ketua DPRD Nagekeo, Kepala Dinas PMD-PPA, Camat Aesesa, Penjabat Kepala Desa dan Ketua BPD.
Parahnya, selain dugaan adanya rekayasa nama, tanda tangan anggota kelompok yang menolak proses pilkades itu pun diduga telah dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut dibenarkan Elpianus Lasa, warga RT 09, Desa Aeramo. Yoko, sapaan akrab Elpianus Lasa mengaku, masuk dalam daftar nama yang menolak proses pilkades Aeramo.
Ia menerangkan adanya upaya merekayasa nama dan memanipulasi tanda tangan penolakan di hadapan panitia pilkades Aeramo, Penjabat Kepala Desa, Sekdes, dan beberapa tokoh muda, serta Insan Pers di aula kantor desa itu, Sabtu (13/10/2018).
Yoko mengungkapkan, pada Kamis pagi, 10 Oktober, oknum yang bernama Antonius Nuwa mendatangi kediamannya.
Saat itu Antonius mengajak Yoko ke rumahnya. Setiba di rumah Antonius, di sana sudah ada anak dari mantan kepala desa Aeramo Yohanes Liba bernama Alfian.
Alfian kemudian meminta Yoko untuk mendata nama-nama dan membubuhi tanda tangan tanpa diberikan penjelasan lebih lanjut.
Alfian, kata Yoko, berjanji akan memberikan sejumlah uang kepadanya.
Karena desakan ekonomi, Yoko lantas menjalankan tugas yang diperintahkan Alfian tersebut.
“Lalu saya jalankan, namun saya karang nama dan tanda tangan ada sebanyak 17 orang. Sementara 30-an orang itu, itu yang ditulis oleh Antonius Nuwa dan Alfian. Lalau saya tulis nama serta tanda tangan saya bawah ke rumahnya Yohanes Liba. Setibanya di rumah bapak Yohanes Liba sudah ada anggota BPD Aeramo yakni Poli Api,” terang Yoko.
Sementara itu, Ketua panitia pilkades Aeramo, Hironimus Dheru menegaskan, proses pemilihan telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Surat penolakan itu, kata dia, tidak serta merta membatalkan proses pilkades. Pihak Hironimus akan terus melakukan proses selanjutnya.
“Karena menurut surat itu dinilai ilegal. Karena nama-nama warga yang ikut dalam penolakan itu penuh dengan rekreyasa,” tegasnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba