Editorial, Vox NTT- Nama Lukas Mere cukup tenar beberapa hari terakhir ini. Ia adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Nagekeo, NTT.
Sebelumnya, Lukas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di daerah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ngada itu.
Beberapa hari terakhir ini, media massa memburunya. Ia pun tenar. Ada pasalnya.
Lukas mengambil haluan lain dalam merespon sejumlah proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Nagekeo pada APBD Perubahan tahun 2018.
Kepada awak media Lukas dengan tegas menolak untuk mengeksekusi proyek pokir DPRD tersebut. Totalnya sangat banyak, yakni mencapai Rp 2,5 miliar.
Di balik sikap tegasnya barangkali Lukas juga dirundung rasa takut. Takut masuk penjara, itulah alasan dia tolak untuk mengeksekusi proyek pokir DPRD.
Sebagai figure yang berada di pucuk pimpinan Dinas DKP Kabupaten Nagekeo, Lukas sangat gentel untuk membeberkan alasan penolakannya.
Baca Juga: Rekapan Proyek Pokir DPRD Nagekeo pada RKPD-P Tahun 2018
Menurutnya, waktu yang diberikan untuk mengeksekusi proyek pokir dewan sangat terbatas. Sementara perencanaan Survey Investigasi Desain (SID) hanya 45 hari.
Bagi dia, secara teknis pelaksanaan proyek pokir DPRD Nagekeo pada APBD Perubahan tahun 2018 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Pengacara Ini Pertanyakan Proyek Pokir DPRD Nagekeo
Apalagi, ujar Lukas, proyek pokir itu tidak melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Nagekeo.
Dana pokir hanya bertumpu pada proposal yang diajukan masing-masing kelompok masyarakat. Itu pun tidak semua item proyek ada proposalnya. Ada yang tidak.
Mekanisme alokasi pokir ini terganggu dalam pelaksanaan karena identifikasi kelayakan teknis dan administrasi kelompok tidak memadai.
Apalagi, penerjemahan aspirasi masyarakat melalui program adalah tugas birokrasi, bukan legislatif.
Baca Juga: DKP Nagekeo Tidak Akan Eksekusi Dana Pokir DPRD
Itulah Lukas. Ia berani mengambil haluan lain dari kepala dinas yang lain. Hasrat politik DPRD Nagekeo pun terancam terpental di balik sikap Kadis Lukas yang tegas.
Proyek pokir memang sebuah parasit yang bisa saja menginfeksi Rencana Kerja Pembangunan Daerah-Perubahan (RKDP-P) tahun 2018. Dampaknya tentu saja membuat pembangunan berjalan pincang.
Lantas, apa sebenarnya pokir itu? Mari kita lihat dasar hukumnya!. Pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 55 huruf (a) menarasikan tentang pokir DPRD.
Di sana dinyatakan, salah satu tugas Badan Anggaran DPRD, yakni memberikan saran dan pendapat berupa pokir kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.
Di balik ketentuan itu, pokir tidak hanya muncul begitu saja. Ia lahir dari sebuah kewajiban anggota dewan.
Anggota dewan berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat hasil dari reses anggota pada masa sidang I, II dan III yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Kemudian, badan anggaran akan menyusun pokok-pokok pikiran DPRD dan menyampaikan kepada kepala daerah melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) RKPD.
Apakah ada permasalahan dalam pelaksanaan pokir? Tentu jawabannya ada. Itu terutama tidak ada ketentuan lebih lanjut yang mewajibkan kepala daerah merealisasikan pokir.
Kententuan pokir hanya sebatas saran dan pendapat DPRD kepada Kepala Daerah. Banyak pakar berpandangan bahwa dalam konteks hukum, saran dan pendapat tidak bersifat mengikat atau suatu keharusan untuk dilaksanakan.
Ada juga masalah lain yang bisa saja menjegal pelaksanaan pokir dewan. Lagi-lagi omong soal dasar pijak aturan, ditambah lagi waktu reses yang merupakan sumber adanya pokir.
Banyak ulasan terdahulu menuliskan, masalah waktu pelaksanaan reses hingga mengganggu pelaksanaan pokir DPRD.
Perbedaan waktu reses dan frekuensi pembahasan APBD. Reses DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu bulan April, Agustus dan Desember.
Sementara frekuensi pembahasan APBD hanya terjadi dua kali, yakni pembahasan APBD induk dan APBD perubahan.
Untuk APBD Induk paling lambat dibahas dan ditetapkan pada bulan Desember. Sedangkan untuk APBD Perubahan paling lambat dibahas dan ditetapkan pada bulan September tahun berjalan.
Lalu, bagaimana dengan pokir? Ketentuan penyampaian pokir DPRD selambatnya 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD.
Pelaksanaan pokir dewan memang memiliki segudang masalah yang tentu saja cukup kompleks. Pokir berubah wujud pada dana jenis-jenis kegiatan atau disebut dana pokir.
Hal yang merepotkan ialah lokus pandangnya ada pada dana, bukan pada pokir. Melihat aturan penyampaian pokir 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD. Waktu tersebut masih dalam tahapan pembahasan RKPD hingga pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA).
Dalam tahapan ini tentu saja belum membahas tentang jenis-jenis kegiatan dan satuan harga. Jenis-jenis kegiatan dan satuan harga baru terjadi pada tahap pembahasan RKA-SKPD.
Tak jarang, saat pembahasan RKA-SKPD inilah dana pokir dititipkan. Karena jenis kegiatan sudah jelas berupa angka-angka nominal.
Karena masalah pelaksanaannya cukup kompleks, maka tidak heran dalil pokir bisa saja menjelma menjadi proses penitipan sejumlah proyek-proyek tertentu dalam APBD.
Karena pokir yang diajukan menjelang penetapan APBD, maka tidak heran jika jenis kegiatan yang diusulkan keluar dari program prioritas dan pagu anggaran yang tertera dalam PPAS.
Penulis: Ardy Abba