Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Hingga September, PAD dari PT Nampar Nos Sebesar Rp 47 Juta
Ekbis

Hingga September, PAD dari PT Nampar Nos Sebesar Rp 47 Juta

By Redaksi17 Oktober 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala BKD Manggarai, Wili Ganggut saat konfrensi pers di kantornya, Kamis (13/09/2018) (Foto: Ardy Abba/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Sumber pendapatan asli daerah (PAD) Manggarai terhitung sejak Januari-September tahun 2018 untuk pajak air bawah tanah milik PT Nampar Nos Ruteng sebesar Rp 41.965.377.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Manggarai, Wili Ganggut mengatakan, target penerimaan pajak air bawah tanah dari perusahan air minum merek ”Ruteng” itu tahun 2018 sebesar Rp 50 juta.

Wili mengungkapkan, terhitung sejak Januari-September 2018, pajak air bawah tanah dari PT Nampar Nos sebesar Rp 41.965.377.

“Kita masih punya waktu Oktober, November, dan Desember tahun 2018. Mudah-mudahan target itu bisa tercapai,” ujar Wili kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (17/10/2018).

Sedangkan tahun 2017, total pajak air bawah tanah dari perusahan yang beralamat di jalan SMAN 2 Ruteng, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai itu sebesar Rp 44.643.445.

Total ini berkurang Rp 5.356.555 dari total target penerimaan sebesar Rp 50 juta di tahun 2017 lalu.

Rinciannya, bulan Januari-Maret 2017 sebesar Rp 9.843.029, April-Juli sebesar Rp 12.466.725, Juli-September sebesar Rp 12.819.122, dan Oktober-Desember sebesar Rp 9.514.569.

“Di sana dipasang meteran air, lalu dikalikan dengan harga satuan. Pajak itu kan sistem self assesment. Artinya mereka sendiri yang menghitung pajaknya. Di situ butuh kejujuran dari pemilik perusahan,” jelas Wili.

Selain PT Nampar Nos, di Manggarai juga terdapat perusahan air minum lain, yakni PT Empat Menara Mandosawu.

Di perusahan yang baru mendapatkan izin tahun 2018 itu, kata dia, terdapat sumur air dan ditarik menggunakan dynamo.

Hal ini berbeda dengan PT Nampar Nos yang membor tanah dan menanam pipa air hingga ke dasar sumur.

Untuk PT Empat Menara Mandosawu total pajak air bawah tanah sejak April-September 2018 ini sebesar Rp 7.648.285 dari target pemerintah sebesar Rp 15 juta.

Sedangkan, bulan Januari-Maret 2018, perusahan dengan nama produk air minum dalam kemasan bermerek Pirlo itu dikenakan kebijkan tax holiday (hari libur pajak), karena masih baru.

Hari libur pajak adalah pengurangan sementara atau penghapusan pajak. Ini identik dengan pengurangan pajak, subsidi pajak, atau pengurangan pajak. Pemerintah biasanya menciptakan liburan pajak sebagai insentif untuk investasi bisnis.

“Kita harapkan mudah-mudahan tergat 15 juta bisa tercapai, karena waktunya masih panjang sampai Desember nanti,” kata Wili.

Penulis: Ardy Abba

Kabupaten Manggarai PT Nampar Nos
Previous ArticleTentang Premi 200 Juta Bagi Whistleblower Korupsi
Next Article Pelayanan ke Desa-Desa, Hingga September Disdukcapil Manggarai Rekam 3 Ribu e-KTP

Related Posts

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026
Terkini

Tewas dengan Enam Luka Tembak, Kasus Marselinus Ngala Mesti Jadi Pelajaran Bawaslu

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.