Oleh: Ronald Mardana
Pegiat Sekolah Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch
Permasalahan Korupsi merupakan fakta sosial, ekonomi, politik dan budaya yang telah menggurita dalam kehidupan kita.
Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tren Penindakan Kasus Korupsi Semester I Tahun 2018, kasus korupsi berjumlah 139 kasus dengan jumlah tersangka 351 orang yang menyebabkan nilai kerugian negara sejumlah Rp.1,09 triliun dan nilai suap Rp. 42,1 miliar.
Modus korupsi mencakup penyalahgunaan anggaran, mark up, suap, pungutan liar, penggelapan, laporan fiktif, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, penyunatan/pemotongan, anggaran ganda, proyek fiktif dan mark down.
Kondisi ini secara perlahan dan sistemik telah merusak distribusi kesejahteraan bagi segenap warga negara Indonesia. Hak atas kesejahteraan dicaplok oleh segelintir orang yang bewatak tamak dan rakus.
Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Korupsi
Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh semua pihak tak terkecuali pemerintah untuk mewujudkan negara Indonesia yang bebas korupsi.
Pemerintah bakal memberi uang bagi setiap warga negara yang melaporkan dugaan korupsi ke penegak hukum.
Aturan pemeberian hadiah ini sudah tertera dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Berdasarkan PP 43/2018, pelapor kasus dugaan korupsi baru bisa mendapat hadiah maksimal Rp 200 Juta jika penegak hukum memastikan kebenaran laporannya. Artinya para pelapor mendapat premi sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan.
Dua permil berdasarkan 0,02 persen dari jumlah kerugian negara diberikan bila kasus yang diadukan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkract. Penilaian dilakukan maksimal 30 hari setelah salinan putusan pengadilan yang Inkract diterima Jaksa.
Pemberian hadiah bagi whistleblower ini patut diapresiasi karena bisa mendorong masyarakat lebih peduli dan berani melaporkan kasus korupsi kepada penegak hukum.
Kepedulian pemerintah terhadap pemberantasan korupsi bukan sekadar memberikan hadiah bagi whistleblower, tetapi juga menjamin keselamatan para pelapor. Terutama jika korupsi melibatkan kepala daerah yang umumnya punya pengaruh kuat di wilayah tertentu.
Juru Bicara kepresidenan Johan Budi memastikan jaminan keamanan ini bagi setiap warga negara yang melapor.
Mendorong Partisipasi Masyarakat
Kewajiban pemberantasan tindak pidana korupsi itu bukan semata terletak pada pundak aparat penegak hukum.
Kewajiban pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi tanggung jawab masyarakat Indonesia secara komprehensif. Korupsi menyangkut hak hidup bahkan hak asasi setiap warga negara.
Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dalam bab V mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, sebagaimana dicantumkan dalam pasal 41, masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tak terlepas dari PP Nomor 43 tahun 2018, melalui beleid ini masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikannya kepada pejabat yang berwenang atau penegak hukum.
Beleid ini tentunya ada dasar berdasarkan pasal 42 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemerintah memberikan penghargaan kepada anggota masyarakat telah berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan atau pengangkapan tindak pidana korupsi.
Dan atas dasar undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi (KPK) pasal 1 ayat 3 juga mengatur soal peran serta masyarakat.
Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pemberantasan korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya kordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyididikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan peran serta msayarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tingkat partisipasi masyarakat melalui Whistleblower merupakan bagian dari kegiatan preemtif dan preventif agar diperlukan penanganan pada hulu permasalahan korupsi berupa potensi masalah penyebab korupsi (kesisteman, integritas moral, remunerasi yang layak, kontrol yang efektif dan budaya taat pada hukum yang andal).
Di saat korupsi kian masif, berjemaah dan bahkan sudah menembus batas teritorial negara, dibutuhkan kerja sama penegak hukum dan masyarakat secara luas. Masyarakat harus menjemput peraturan ini sebagai landasan untuk memberantas korupsi dari level yang paling bawah. Mulai dari proyek pembangunan di desa, pembangunan di tingkat kabupaten, provinsi bahkan pusat.
Karena itu dokumen-dokumen proyek harus transparan diinformasikan ke masyarakat. Selama ini yang menjadi masalah justru kurangnya keterbukaan informasi publik sehingga berdampak pada minimnya kontrol masyarakat.
Semoga dengan adanya peraturan pemberian hadiah kepada pelapor korupsi menambah semangat pemberantasan dan pencegahan korupsi ke seluruh negeri demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Ayo Jangan Takut Melapor!