Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU gencar memberikan penyuluhan hukum untuk anak di bawah umur.
Penyuluhan hukum yang masuk dalam program jaksa masuk sekolah (JMS) itu menyasar kepada pelajar setingkat SMP dan SMA.
Sepanjang tahun 2018, instansi yang kini dipimpin Bambang Sunardi itu sudah menggelar JMS sebanyak 5 kali.
Kejaksaan datang di sejumlah sekolah yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten TTU.
“Dalam setahun itu target kita 4 kegiatan JMS, tapi karena banyaknya permintaan maka tetap kita layani dan sampai sekarang sudah 5 kali kita gelar JMS,” ujar Kasie Intel Kejari TTU, Novantoro Catur Prabowo saat diwawancarai VoxNtt.com usai memberikan penyuluhan hukum bagi pelajar SMAN Insana Tengah, Jumat (19/10/2018).
Novantoro menjelaskan, dalam penyuluhan hukum tersebut ada beberapa materi yang diberikan.
Itu di antaranya terkait narkoba, tindak pidana korupsi, lalu lintas, human trafficking dan perlindungan terhadap anak di bawah umur.
Novantoro berharap dengan kegiatan ini nantinya bisa membantu para pelajar untuk memahami hukum. Sehingga, tidak siswa yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum.
Kepala SMAN Insana Tengah, Dominikus Leu kepada awak media mengucapkan terima kasih yang berlimpah atas penyuluhan hukum yang digelar oleh pihak Kejari TTU di sekolahnya.
Menurut Dominikus, kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi para peserta didiknya. Sehingga ke depan bisa lebih memahami hukum dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
“Kami dari lembaga ini mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah datang ke sekolah ini untuk memberikan materi yang sangat baik bagi pembentukan karakter anak murid yang sadar dan paham tentang hukum,” tuturnya.
Pantauan VoxNtt.com, dalam kegiatan di sekolah yang terletak di Desa Maubesi Kecamatan Insana Tengah itu, hadir Kasie Intel Novantoro Catur Prabowo dan dua stafnya, serta Kasie Pidana Umum Memed Rahmad Sugama.
Tampak kurang lebih 75 siswa dan juga Kepala SMAN Insana Tengah, Dominikus Leu dan sejumlah guru lainnya cukup antusias mengikuti penyuluhan hukum yang berlangsung selama kurang lebih dua jam itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba