Kupang, Vox NTT- PT. Puncak Kemasan Garam Dunia (PKGD) keluhkan sikap pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang yang dinilai berlaku tidak adil terhadap pengusaha di Kabupaten itu.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Kuasa Hukum PT PKGD, Hendri Indraguna dari Law Firm Hendri Indraguna dan Patners dalam konferensi pers di Trans Mart, Rabu (07/11/2018) siang.
Dugaan sikap diskriminatif Pemda Kupang itu, kata Hendri terlihat dalam memberikan izin usaha industri (IUI) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.720 hektar yang berada di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, NTT.
Menurut Hendry, selama ini Pemda setempat seperti menyulitkan PT. PKGD dalam memperoleh IUI. Di sisi lain Pemda memberikan kebebasan bagi perusahaan lain di wilayah itu.
Hendry pun menyebut inisial salah satu perusahaan itu yakni ‘GIN’ yang menurut dia, perusahaan itu tidak hak atas lahan HGU tersebut.
Sebab, menurut Hendry PT. PKGDlah yang berhak atas lahan itu sebagai pemegang HGU dengan nomor 6/1992.
“Kami ini yang pemiliki HGU. Untuk memperoleh IUI harus melalui proses yang betul-betul sangat sulit. Harus punya rekomendasi macam-macam. Tapi, sebelah sono (GIN) kok ga pake ijin macam-macam tapi langsung keluar IUI dari pemerintah. Inikan sangat tidak adil,” ujar Hendry kepada wartawan.
Sebagai pemegang HGU, Hendry menyarankan agar pemerintah berlaku adil, misalnya PT. PKGD juga diberikan ijin yang sama untuk melakukan usaha Industri di wilayah itu. Apalagi, tegas dia, PT. PKGD pemiliki HGU yang saha.
“Biar adil, sama rata, maka saya minta kepada pemda terkait keluarkan saja IUI kepada kita supaya kita bisa kerja. Ga usa pake amdal, dan lain-lain, atau berhentikan dua-duanya. Jangan pilih kasih dong. Harus adil,” tegas Hendry.
Bayar Pajak
Untuk mendukung bukti sebagai pemegang HGU yang sah, Hendry menunjukan bukti jika PT. HKGD telah menjalankan kewajibannya selama ini, sebagai pemegang HGU, di antaranya membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemda Kabupaten Kupang.
Dia menyampaikan, hingga saat ini beban pajak lahan HGU tersebut hingga tahun 2018 yang menjadi tanggung jawab PT. PKGD juga telah dibayar lunas di kantor pelayanan pajak Kabupaten Kupang.
“Pada hari ini kami telah mendatangi kantor pelayanan pajak Kabupaten Kupang untuk membayar PBB lahan HGU nomor 06/1992 sebesar Rp 857.209.312. Kami membayar lunas sesuai tagihan. Kata Hendry,” tegasnya.
Dalam konferensi per situ juga, Hendry keluhkan kesulitan memperoleh persetujuan atau tanda tangan camat dan bupati saat mengajukan permohonan rekomendasi terkait “Advice Plan” yang dibutuhkan dalam pengurusan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Sampai hari ini PT. PKGD juga menghadapi kesulitan dalam proses pengurusan izin Amdal,” katanya.
Sebelumnya diberitakan lahan HGU nomor : 6 itu digunakan oleh perusahaan lain tanpa sepengetahuan PT PKGD sebagai pemegang HGU.
Penulis: BJ