Mbay, Vox NTT- Yayasan Wini Unggul (Sandi Nung) yang menaungi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Nusa Bunga Floresta (NBF) Nagekeo hingga kini dalam masalah.
Masalah yang sedang memanas saat ini yakni seputar pemecatan Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Sandi Nung Arnoldus Ju Wea oleh Ketua Pembina Wini Unggul Yovita Kamrah.
Baca Juga: Ketua Pembina Pendidikan Wini Unggul Disomasi
Arnoldus Ju Wea diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Badan Pembina Sandi Nung bernomor: 01 tahun 2018. Ia diberhentikan terhitung mulai tanggal 24 September 2018.
Atas tindakan itu, Arnoldus Ju Wea pun tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya Marianus Gaharpung, ia melayangkan somasi pada 29 Oktober 2018, dengan berbagai dalil hukumnya kepada Yovita Kamrah.
Yovita Kamrah melalui kuasa hukumnya Oktofianus Taka kemudian merespon somasi Arnoldus Ju Wea.
Berikut isi lengkap tanggapan Oktofianus Taka:
=======================================
Yang bertanda tangan di bawah ini Oktofianus Taka advokat dan konsultan hukum dalam hal ini bertindak mewakili kepentingan hukum untuk dan atas nama klien kami Yovita Kamrah dengan jabatan sebagai ketua pembina yayasan pendidikan wini unggul (Sandi Nung) dengan ini memberikan tanggapan atas somasi Nomor: 37/MG & R/S/2018, tertanggal 21 oktober 2018 sehubungan dengan pemberhentian badan pelaksana Harian Yayasan Wini Unggul (Sandi Nung) di mana klien saudara yang bernama Arnoldus Ju Wea, sebagai ketua.
Adapun hal-hal yang kami sampaikan sehubungan dengan pemberhentian Badan pelaksana Harian Yayasan Pendidikan Windi Unggul sebagai berikut.
* bahwa dalam somasi saudara pada pokoknya menuntut hak berdasarkan pasal 28 dan pasal 35 UU RI nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.
*bahwa setelah kami mencermati dengan seksamaa isi somasi saudara ternyata tidak berdasar dan terjadi tumpang tindih kepentingan dengan permasalahan yang di maksud. Hal tersebut mungkin akibat dari saudara Kuasa Hukum mendapat keterangan yang kurang jelas dan tidak didukung dengan data yang lengkap sehingga saudara tidak dapat dengan cermat untuk membedah kasus yang terjadi berdasarkan ketentuan pada pasal 28 dan pasal 35 UU RI nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan.
* bahwa sesuai ketentuan pasal 2 UUD RI nomor 16 tahun 2001 dan ketentuan pasal 28 akta perubahan Sandi Nung Nomor: 42 tanggal 12 oktober 2004, susunan organ Sandi Nung, Terdiri atas: pembina: Paulus Kadju, Mathias Padha Djawa, Gaspar Baga dan Petrus Wada. Pengurus: Ketua Gaspar Rarang, Sektetaris: Frans Lara Djawa, Bendahara: Felisianus Dedhi. Sedangkan pengawas Arnol Ju Wea.
* Bahwa uraian tersebut pada point 3 di atas sangatlah jelas dalam sebuah yayasan susunan organ Yayasan terdiri atas pembina, Pengurus, dan Pengawas, selain itu tidak ada organ Yayasan yang namanya Badan Pelaksana Harian (BPH). Namun untuk efektifitas dan kelancaran pelaksanaan tugas yayasan pendidikan Wini unggul dalam pelayanan maka berdasarkan kebijakan ketua Pembina saat itu Almarhum mantan Wakil Bupati Nagekeo Paulus Kadju mengangkat BPH Sandi Nung sesuai SK: 28 tahun 2012, tertanggal 08 agustus 2012 dengan masa bakti 01 agustus 2012 sampai dengan 01 agustus 2013. Dan ketuanya adalah Arnoldus Ju Wea. Kemudian setelah itu tidak ada lagi kebijakan atau perpanjangan tugas BPH maka oleh karena itu dengan sendirian tugas BPH telah berakhir pada tanggal 01 Agustus 2013.
* bahwa kemudian dalam rapat pembina diambil sebuah keputusan bahwa tugas BPH tidak perlu di perpanjang lagi. Dengan tidak perpanjangnya tugas BPH tersebut bukan berarti Arnoldus Ju Wea di berberhentikan dari tugas sebagai pengawas namun Arnoldus Ju Wea tetap diperkenankan menjalankan tugas pokok sebagai pengawas Sandi Nung.
* bahwa akan tetapi dengan secara sadar Arnoldus Ju Wea tidak mengindahkan dan tidak menjalankan keputusan yang di ambil dalam rapat pembina di maksud. Arnoldus Ju Wea tetap menjalankan tugasnya sebagai ketua BPH Sandi Nung bahkan dalam pelaksanaannya Arnoldus Ju Wea melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencairan dana Sandi Nung di Bank NTT Cabang Mbay sampai dengan tahun 2018.
* bahwa dalam STATUTA 2010 yang merupakan dokumen yang harus dugunakan dalam penyelenggaraan STKIP Nusa Bunga Floresta (NBF) karena merupakan dokumen STATUTA yang di usulkan ke direktorat Jendral Pendidikan tinggi dalam hal pengusulan Pendirian STKIP NBF, yaitu pasal 37 ayat 2, 3 dan ayat 4 yang menjelaskan sebagai berikut: ayat 2: perubahan STATUTA dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh Wakil dari Sandi Nung dan organ STKIP NBF, Ayat 3: wakil Sandi Nung sebagaimana di makaud ayat 2 terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara, dan Ayat 4: wakil dari organ STKIP NBF sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 terdiri atas ketua dan pimpinan Unit Organisasi di bawah ketua, ketua, sekretaris, dan paling sedikit 2/3 dari seluruh anggota senat, bahwa akan tetapi dalam hal ini Arnoldus Ju Wea telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tanggal 26 oktober 2013 melakukan penandatangan dokumen STATUTA STKIP NBF tersebut dengan tidak mengindahkan ketentuan pada pasal 37 ayat 2, 3 dan ayat 4 tersebut di atas, dimana hal itu bukan merupakan hak dan kewenangannya sebagai ketua BPH.
* bahwa pada tahun 2014 Arnoldus Ju Wea di lantik sebagai anggota DPRD Nagekeo, namun dengan secara sadar Arnoldus Ju Wea bertindak sendiri di luar kewenangannya dengan secara arogan meminta pembayaran gajinya sebagai Ketua BPH Sandi Nung. Dimana hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 400 ayat 1, dan ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 yang berbunyi anggota DPRD Kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai, pejabat Negara atau pejabat Daerah lainnya, hakim pada peradilan atau pegawai negeri sipil anggota TNI, Polisi, pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber pada APBN/APBD. Angggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, ankuntan publik, konsultan, advokat, atau pengacara, notaris dan pekerjaan lain yang ada berhubungan dengan wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota serta berhal sebagai anggota DPRD Kabupaten/kota.
* bahwa Arnoldus Ju wea telah melakukan pengakuan kepada publik yang tidak didukung dengan data yang lengkap yaitu Arnoldus ju wea mengaku sebagai ketua Sandi Nung pada hal dalam akta Notaris yang lama maupun yang baru tidak menyatakan demikian. Pembohongan kepada publik tersebut terdokumentasi dengan jelas dalam media cetak maupun media Online.
* bahwa Arnoldus Ju wea tidak bertikad baik dan tidak bertanggungjawab kepada pembina Sandi Nung serta selalu bertindak atas keinginan diri sendiri maka melalui rapat pembina Sandi Nung mengambil tindakan tegas dengan tidak memasukan Arnoldus ju Wea dalam akta perubahan struktur orang Sandi Nung. Pertanyaan dengan begitu banyak perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Arnoldus Ju Wea apa saudara sebagai kuasa hukumnya menilai perberbuatan tersebut biasa-biasa saja dan apabila saudara di posisinya kami, apakah pantas Arnoldua Ju Wea tetap saudara dipertahankan sebagai ketua BPH?
Bahwa dengan demikian oleh karena itu pengangakatan BPH di lakukan oleh ketua pembina melalui rapat pembina maka melalui rapat pembina pula telah dilakukan pemberhentian BPH oleh ketua pembina. Sehingga sudah benar dan sudah sesuai dengan mekanisme yang seharusnya keputusan tersebut dilakukan oleh klien kami sebagai ketua Pembina yang baru berdasarkan akta perubahan Sandi Nung nomor 289, tanggal 23 agustus 2018 yang kemudian mendapatkan pengesahan berdasarkan keputusan menteri hukum dan hak asasi manusia RI nomor: AHU-AH.01.06-0010724, Tertanggal 27 agustus 2018
Bahwa saudara berdua mengancam akan melakukan tindakan hukum memblokir rekning Bank STKIP NBF. Dalam hal ini apa yang menjadi hak dan kewenangan saudara berdua sebab sepengetahuan kami saudara Marianus Gaharpung adalah berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum, dan Arnoldus Ju Wea sebagai anggota DPRD Nagekeo yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan STKIP NBF.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba