Labuan Bajo, Vox NTT – DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) untuk meninjau langsung tempat penambangan galian C di Desa Pantar, Kecamatan Komodo.
Kabarnya, tambang galian C milik PT Wijaya Graha Prima di desa itu diduga tidak berizin.
Beberapa bulan terakhir ini, warga mulai resah dengan kondisi bantaran sungai Wae Dongkong akibat aktivitas penambangan galian C oleh PT Wijaya Graha Prima.
Kondisi sungai itu, kini terlihat buruk akibat digeruk oleh alat berat jenis ekskavator. Selain mengeruk bebatuan sungai Dongkong, PT Wijaya Graha Prima juga mendirikan pabrik AMP (Asphalt Mixing Plant) di sekitarnya.
“Kalau aktivitasnya tak berizin secara tegas DPRD Manggarai Barat mengatakan harus dihentikan sementara, sebelum dokumen perizinanya ada. Pemerintah harus turun ke lokasi tinjau aktivitas galian C itu,” tegas Ketua DPRD Mabar, Blasius Jeramun kepada wartawan, Senin (12/11/2018).
Menurut Blasius, aktivitas penambangan galian C yang tak berizin tentu berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan warga sekitarnya.
Oleh karena itu, DPRD kata dia akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi terkait aktivitas PT Wijaya Graha Prima.
“Saya sudah pastikan warga sekitar pasti tidak nyaman dengan bunyi kendaraan dan alat berat itu. Besok kita sidang dan kita akan panggil pihak terkait,” tukasnya.
Selain PT Wijaya Graha Prima, diduga UD Gunung Sari yang mendirikan batching plant di Kampung Kaper, Labuan Bajo juga disinyalir belum mengantongi izin dari lingkungan hidup.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Lingkungan Hidup Kabupaten Mabar Agustinus Rinus.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mabar, Agustinus Rinus.
Agustinus Rinus mengaku pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi lingkungan hidup kepada PT Wijaya Graha Prima di Desa Pantar dan UD Gunung Sari yang mendirikan batching plant di Kampung Kaper, Labuan Bajo, Mabar.
“Sejauh sampai dengan hari ini terkait dengan aktivitas PT tersebut belum memiliki dokumen Lingkungan Hidup. Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan,” kata Agustinus. Sabtu, 10 November 2018.
Ia menambahkan setiap kegiatan penambangan wajib hukumnya mengajukan izinnya, tergantung skala yang dibutuhkan.
“Sesuai dengan ketentuan UU Lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 wajib mengurus dokumen lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas. Hingga hari ini belum ada usulan dari mereka,” jelas Agustinus.
Oleh karena itu, pihaknya akan berkordinasi dengan Sat Pol PP untuk turun menindak tegas kegiatan PT Wijaya Graha Prima dan UD Gunung Sari.
“Dalam waktu dekat kita akan kordinasi dengan Pol PP untuk melakukan penindakkan,” ujarnya.
Hal senada ditegaskan Kadis Pertambangan Provinsi NTT Boni Marasin.
Kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu, Boni menegaskan pihaknya akan menghentikan kegiatan agar tidak beroprasi bila PT Wijaya Graha Prima dan UD Gunung Sari belum mengantongi Izin Usaha Perambangan.
Apalagi kata Boni, saat ini Pemprov NTT sedang moratorium pertambangan di seluruh NTT.
Jika ada pihak yang masih melakukan aktivitas pertambangan, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.
“Penegasan saya Kalau tidak ada izin kita hentikan kegiatannya supaya tidak beroperasi,” ujar Boni.
Terpisah, pemilik PT. Wijaya Graha Prima Fredi Wijaya ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon mengatakan, dirinya masih menjalani pemeriksaan kesehatan di luar kota.
“Saya lagi check up di Jakarta Pak. Saya akan hubungi nanti,” kata Fredi, singkat.
Sementara itu, pemilik UD Gunung Sari Herry Sutrisno atau Herry Piao membantah jika usaha dagangnya tak berizin.
Namun anehnya ketika ditanya apakah aktivitas batching plantnya itu telah mengatongi IUP dan IUP OP Khusus? Herry malah mengarahkan untuk menanyakan hal itu ke kontraktor pelaksana proyek Marina milik ASDP Kementerian Perhubungan. Jika demikian diduga pengambilan material proyek BUMN di Labuan Bajo ilegal.
Baca Juga: Tambang Galian C di Desa Pantar Mabar Diduga Ilegal
“Nanti pak tanyakan di kontraktor pelaksananya ya. Tanah ini siapa saja yang mau ambil saya kasi, termasuk SD St. Yosefa juga minta kemaren. Saya kasih,” kata Herry kepada wartawan melalui pesan singkatnya.
Penulis: Ardy Abba